19 March 2026

Get In Touch

P3I Ancam Tempuh Jalur Hukum Terkait Kenaikan Pajak Reklame 400%

P3I Ancam Tempuh Jalur Hukum Terkait Kenaikan Pajak Reklame 400%

SURABAYA (Lentera), - Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur mengancam menempuh jalur hukum merespons kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menerapkan pengenaan pajak reklame sebesar 400%. Padahal, pengenaan pajak yang dinilai mengancam industri periklanan itu belum ada payung hukumnya.

"Kenaikan pajak reklame 400% itu belum ada peraturannya, tetapi Pemkot Surabaya sudah menerapkannya mulai 1 Januari 2026. Ini kan sama artinya dengan berniat membunuh industri periklanan di Surabaya," kata Sekretaris Umum P3I Jatim Agus Winoto saat acara buka puasa bersama wartawan di Surabaya, Rabu (18/3/2026).

Menurut Agus, Pemkot Surabaya terkesan memaksakan kebijakan tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal, penaikan pajak reklame itu mengancam penghidupan ribuan orang yang terkait dengan industri periklanan.

Agus mencontohkan, reklame yang sewa pertahunnya sebesar Rp200 juta, maka pajak yang harus dibayar perusahaan periklanan mencapai Rp800 juta. "Kami kesulitan menjualnya ke klien dengan harga sebesar itu. Hebatnya, ini sudah diterapkan Pemkot Surabaya ke salah satu perusahaan anggota kami."

Dari 90 anggota, dihajar covid turun 50%, setelahnya dihantam melambatnya ekonomi, sehingga banyak yang gukung tikar hingga tinggal sekitar 20 anggota P3I.

Dampak yang terasa, penyewa titik reklame kini tak mampu sewa selama 1 tahun. "Dulu klien mampu sewa 1 tahun, trus turun 6 bulan, kini mereka hanya mampu sewa sepekan," katanya. (*)

 

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.