Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pengendalian Urbanisasi, Selektif Permohonan Pindah dari Luar Kota
SURABAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan surat edaran, untuk mengendalikan arus pendatang pasca libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026.
Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto pada 25 Maret 2026, tentang Antisipasi dan Pengendalian Mobilisasi Penduduk Setelah Libur Hari Raya Idulfitri Tahun 2026/1447 H tersebut ditujukan kepada lurah dan camat se-Kota Surabaya.
Melalui kebijakan ini, lurah dan camat diminta lebih selektif dalam menerima permohonan pindah datang dari luar kota guna mencegah lonjakan urbanisasi yang tidak terkendali.
Dalam poin pertama surat edaran, lurah dan camat diminta lebih selektif dan teliti dalam menerima permohonan pindah datang dari luar kota sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kelurahan dan kecamatan agar lebih selektif dan teliti untuk menerima permohonan pindah datang dari luar kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Lilik, Kamis (26/3/2026).
Pada poin kedua, lurah dan camat juga diminta melakukan verifikasi lapangan atau outreach serta monitoring terhadap setiap permohonan pindah datang penduduk dari luar daerah. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka penduduk tersebut akan didata sebagai penduduk non-permanen.
Selanjutnya pada poin ketiga, kelurahan dan kecamatan diminta menginstruksikan Ketua RT dan RW untuk melakukan pendataan penduduk di wilayah masing-masing. Apabila ditemukan warga dengan KTP luar daerah, maka wajib dilaporkan sebagai penduduk non-permanen paling lambat 1x24 jam sejak kedatangan.
“Permohonan dapat diajukan secara mandiri maupun secara kolektif melalui Ketua RT di laman web https://wargaklampiddispendukcapil.surabaya.go.id,” tambahnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga mengimbau agar RT dan RW berperan aktif memastikan setiap pendatang yang masuk ke Kota Surabaya memiliki identitas, tujuan, dan pekerjaan yang jelas. Pendataan tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus tertib administrasi kependudukan.
“Maka saya mohon kepada RT/RW, kalau ada yang masuk ke dalam Kota Surabaya, tolong dipastikan dia memiliki pekerjaan atau tidak, dan KTP-nya harus dilaporkan,” ujar Eri.
Ia juga menuturkan, seluruh pendatang, termasuk yang tinggal di rumah kos, tetap wajib melapor kepada pengurus wilayah. Menurutnya, peran RT/RW harus diperkuat agar mobilitas penduduk tetap terkontrol.
“Kalau kos tidak memiliki KTP Surabaya, tapi melaporkan dirinya. Dan ini harus dikuatkan oleh RT/RW agar Surabaya tidak penuh dengan urbanisasi,” pungkasnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais




