JAKARTA (Lentera) - TNI Angkatan Darat (AD) buka suara soal video amatir yang viral, merekam seorang anggota sedang membeli narkotika jenis sabu di kawasan Berlan, Matraman, Jakarta Timur.
Aksi pembelian sabu itu sebelumnya diunggah oleh akun Instagram @badanperwakilannetizen_2, dalam narasinya transaksi itu disebut berlangsung saat momen lebaran.
Kadispenad, Brigjen TNI Donny Pramono membenarkan adanya peristiwa pembelian sabu yang dilakukan oleh anggota TNI AD dalam video tersebut.
Ia menyebut, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa sosok anggota yang membeli sabu merupakan Koptu YP dari satuan Puspalad. Donny menambahkan, dari hasil tes urine pelaku juga terbukti positif mengkonsumsi narkotika.
"Koptu YP mengakui telah melakukan pembelian dan menggunakan narkoba, di mana diperkuat dengan hasil tes urine yang bersangkutan dengan hasil positif," ujarnya dalam keterangan tertulis mengutip CNN Indonesia, Kamis (26/3/2026).
Saat ini, pelaku juga sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Provost Puspalad. Donny memastikan, Koptu YP akan diproses hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Tindakan yang dilakukan Koptu YP merupakan perbuatan oknum yang sama sekali tidak mencerminkan sikap maupun nilai-nilai keprajuritan yang sepatutnya," tandasnya.
Namun, Donny menegaskan, potongan video yang merekam mobil dinas TNI tidak terkait dengan aksi Koptu YP. Ia menyebut, mobil itu merupakan kendaraan dinas Kostrad yang digunakan oleh Pratu Laode
"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pengemudi tersebut, ia menyatakan bahwa keberadaannya di sana adalah untuk berkunjung ke rumah temannya, dan yang bersangkutan mengaku tidak terkait dengan kegiatan prajurit TNI di awal video," jelasnya.
"Namun demikian, pemeriksaan lanjutan tetap dilakukan secara internal, dan apabila di kemudian hari ditemukan adanya indikasi pelanggaran, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuh Donny.
Donny menyebut, TNI AD berkomitmen tegas memberantas penyalahgunaan narkoba. Ia menyebut, segala bentuk pelanggaran prajurit, terlebih berkaitan narkotika untuk segera ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Editor: Arief Sukaputra




