JAKARTA (Lentera) - Pemerintah pusat menggodok aturan baru berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), terkait sanksi denda bagi lahan sawah dilindungi yang telanjur beralih fungsi menjadi nonpertanian.
Mengutip dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan RPP tersebut akan difokuskan pada penanganan kasus alih fungsi yang telah terjadi.
"RPP teknisnya nanti untuk denda, sedang dirumuskan sekarang. Misalnya kalau dia memakai sawahnya yang produktif dan memiliki irigasi, maka bisa saja diwajibkan mengganti hingga tiga kali lipat. Atau bagaimana lagi nanti, masih dirumuskan," ujarnya dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Diketahui, berdasarkan data sementara, sejak 2019 hingga 2025 tercatat hampir 600 ribu hektare lahan sawah telah berubah menjadi nonsawah. Sementara itu, data untuk periode 2010 hingga 2019 masih dalam proses pendataan dan verifikasi lebih lanjut.
Menurut pria yang akrab dengan sapaan Zulhas ini, besaran penggantian akan disesuaikan dengan kondisi dan produktivitas lahan yang dialihfungsikan.
Ditambahkannya, dalam waktu sekitar 10 hari ke depan, pembahasan teknis di tingkat eselon I ditargetkan rampung. Setelah itu, pemerintah akan melanjutkan ke tahap harmonisasi sebelum RPP ditetapkan secara resmi.
Pemerintah menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan dalam kurun waktu 1 hingga 2 bulan mendatang. Jika telah diberlakukan, seluruh pelanggaran alih fungsi lahan sawah akan diwajibkan melakukan penggantian sesuai ketentuan yang diatur dalam RPP.
Di sisi lain, pemerintah juga terus mempercepat penetapan lahan sawah dilindungi di berbagai daerah. Hingga saat ini, telah ditetapkan lahan sawah dilindungi di 8 provinsi dengan total luas mencapai 3.836.944 hektare.
Selain itu, sebanyak 12 provinsi tambahan dengan luas 2.739.640,69 hektare telah rampung secara teknis dan tinggal menunggu penetapan resmi dari kementerian terkait.
Pemerintah juga menargetkan penetapan lahan sawah dilindungi di 17 provinsi lainnya dapat diselesaikan pada kuartal II 2026. Luas tambahan yang ditargetkan mencapai sekitar 744 ribu hektare, sehingga total perlindungan lahan sawah dapat semakin optimal.
Sementara itu, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan kebijakan ini tidak semata-mata bersifat sanksi. Menurutnya, pemerintah juga berupaya memastikan adanya pengganti bagi lahan sawah yang telah hilang akibat alih fungsi.
"Yang terpenting, setiap sawah yang beralih fungsi harus ada penggantinya. Syukur-syukur dua hingga tiga kali lipat," ujar Amran.
Ia optimistis kebijakan tersebut dapat meningkatkan luas lahan sawah nasional. Jika skema penggantian berjalan optimal, pemerintah berpotensi menambah 1 hingga 2 juta hektare lahan sawah baru, yang dinilai akan membantu memperkuat ketahanan pangan nasional.
Editor:Santi/ist




