30 March 2026

Get In Touch

Pemkot dan DPRD Sahkan Perda Hunian Layak, Rusunami Mulai Dibangun 2026

Peresmian Perda Hunian Layak.
Peresmian Perda Hunian Layak.

SURABAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD setempat resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hunian Layak, Senin (30/3/2026). Seiring pengesahan tersebut, pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) direncanakan mulai dibangun pada tahun 2026 ini.

“Perda ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan setiap warga memiliki hunian yang aman, nyaman, dan layak,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, usai rapat paripurna.

Sebelumnya, Eri mengatakan pengesahan perda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara eksekutif dan legislatif sejak 2023. Regulasi ini tidak hanya mengatur tata ruang secara umum, tetapi juga menyentuh standar kelayakan rumah bagi masyarakat. 

Dalam perda tersebut juga diatur pembangunan rusunami sebagai alternatif hunian terjangkau, khususnya bagi pasangan muda. Berbeda dengan rumah susun sederhana sewa (rusunawa), rusunami memberikan hak kepemilikan kepada penghuninya.

Menurut Eri, pembangunan rusunami direncanakan mulai berjalan pada 2026 di kawasan Tambakwedi dan Sememi dengan target mulai beroperasi pada 2027. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah kota menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas hidup warga.

Selain hunian vertikal, perda ini juga mengatur secara tegas soal bisnis rumah kos. Pemkot menekankan pentingnya perbedaan antara rumah kos yang dihuni pemilik dan kos-kosan yang beroperasi seperti penginapan harian.

“Aturan ini dibuat agar lingkungan tetap aman dan tertib, sekaligus mendukung Surabaya sebagai Kota Layak Anak,” ujarnya.

Eri juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota pansus DPRD Kota Surabaya yang telah membahas rancangan perda tersebut secara intensif.

"Semoga perda hunian layak ini dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan rumah yang layak dan terjangkau," tutupnya.

Reporter: Amanah/Editor:Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.