MALANG (Lentera) -Meskipun Nota Kesepahaman (MoU) proyek proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) telah diteken pada Sabtu (28/3/2026), namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih menunggu "lampu hijau" dari pemerintah pusat
"Setelah dilakukan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), kami tentunya menunggu dulu keputusan dari Menko Pangan. Baru bisa kami ambil tindakan," ujar Bupati Malang, Sanusi, Rabu (1/4/2026).
Sebagai informasi, proyek PSEL tersebut dirancang dalam skema aglomerasi Malang Raya. Dengan rencana lokasi pembangunan fasilitas PSEL akan ditempatkan di wilayah Kabupaten Malang sebagai kawasan layanan utama.
"Sementara ini kami mengajukan lahan yang di Pakis, dekat dengan exit tol Pakis. Kami masih menunggu dari Menko Pangan. Pembiayaan pembangunan nanti juga sepenuhnya didanai Danantara," katanya.
Lahan yang diajukan memiliki luas sekitar 6 hektare dan merupakan aset milik Pemkab Malang, sehingga tidak menimbulkan persoalan administratif terkait kepemilikan lahan.
"Pada dasarnya kami masih menunggu. Kami tidak mengerjakan apa-apa. Pemkab Malang hanya ketempatan saja," ungkapnya.
Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, tengah mempercepat realisasi proyek PSEL secara nasional. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kemenko Pangan pada Selasa (31/3/2026).
Secara nasional, proyek PSEL dirancang mencakup 30 proyek yang merupakan hasil penggabungan dari 61 kabupaten/kota dalam skema aglomerasi.
Zulhas menyebutkan, terdapat 4 wilayah yang telah siap memasuki tahap tender pembangunan PSEL, yakni Denpasar Raya, Kota Bekasi, Bogor Raya, dan Yogyakarta Raya.
Enam wilayah lainnya juga telah lolos tahap verifikasi oleh Danantara dan direncanakan segera memasuki proses lelang. Wilayah tersebut meliputi Lampung Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, Serang Raya, Kabupaten Bekasi, serta Medan Raya.
Pemerintah menargetkan proyek tahap awal PSEL dapat mulai beroperasi pada 2027. Sementara itu, proyek-proyek lanjutan ditargetkan rampung secara keseluruhan pada Mei 2028.
Diketahui, kapasitas pengolahan PSEL secara nasional diproyeksikan mencapai 14,4 juta ton sampah per tahun. Angka tersebut setara dengan sekitar 22,5 persen dari total timbunan sampah nasional.
Sementara itu, sisa 77,5 persen sampah lainnya akan ditangani melalui pendekatan alternatif, seperti pengelolaan berbasis sektor di perkantoran, pasar, sekolah, serta berbagai fasilitas publik.
Dengan skema tersebut, pemerintah pusat meyakini proyek PSEL menjadi salah satu solusi dalam mengatasi persoalan sampah nasional. Sekaligus mendukung transisi menuju energi terbarukan, termasuk di wilayah Malang Raya nantinya.
Reporter:Santi Wahyu|Editor: Arifin BH




