PALANGKA RAYA (Lentera) - Penerapan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Work From Home (WFH), Work From Office (WFO), maupun Work From Anywhere (WFA), harus disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik di daerah.
Terkait hal ini, Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi berpendapat jika perbedaan kebijakan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota adalah hal yang wajar, karena masing-masing punya kewenangan untuk menyesuaikan dengan kondisi daerah.
"Fleksibilitas kebijakan merupakan bagian dari penerapan otonomi daerah, selama tetap mengacu pada aturan pemerintah pusat," papar Syaufwan, Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika karakteristik pelayanan di tingkat kota berbeda dengan provinsi, karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Layanan seperti di kelurahan, kecamatan, rumah sakit daerah hingga dinas kependudukan, membutuhkan kehadiran ASN secara optimal di kantor.
Jika tujuan yang ingin dicapai adalah menjaga pelayanan tetap maksimal, maka penerapan WFO penuh menjadi langkah yang tepat dan layak untuk didukung.
"Namun demikian, skema kerja yang diterapkan tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.
Menurut Syaufwan, masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah. Dalam kondisi apapun pelayanan publik harus tetap berjalan optimal tanpa gangguan, karena yang utama bukanlah skemanya, melainkan hasilnya.
Ia juga menyoroti, mengenai kesiapan sarana dan prasarana jika pemerintah daerah ingin menerapkan pola kerja fleksibel seperti WFH atau WFA.
Karena tanpa adanya dukungan sistem yang memadai, kebijakan tersebut justru berpotensi menurunkan produktivitas ASN.
“Tapi jika sarana belum memadai, WFO tetap menjadi pilihan paling realistis demi terjaganya kinerja ASN,” pungkasnya.
Reporter: Novita/Editor: Ais




