03 April 2026

Get In Touch

Pemkab dan DPRD Madiun Beda Sikap Soal Penerapan WHF, Ada Apa?

Bupati Madiun Hari Wuryanto bersama Ketua DPRD Fery Sudarsono dan jajaran pimpinan DPRD usai menandatangani rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Madiun Tahun 2025 dalam rapat paripurna.
Bupati Madiun Hari Wuryanto bersama Ketua DPRD Fery Sudarsono dan jajaran pimpinan DPRD usai menandatangani rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Madiun Tahun 2025 dalam rapat paripurna.

MADIUN (Lentera) - Wacana penerapan work from home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun memunculkan perbedaan sikap antara pihak eksekutif dan legislatif. Hingga kini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan secara resmi.

Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menegaskan rencana WFH masih dikaji untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kerja aparatur sipil negara (ASN).

“Supaya bisa lebih efisien, efektif, dan bisa diterima oleh seluruh pegawai. Kita masih pelajari, insyaallah dalam waktu satu minggu ini sudah ada gambaran,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Madiun Tahun 2025, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, jika nantinya diterapkan, WFH tidak akan diberlakukan secara menyeluruh. Sejumlah posisi strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“Yang WFH tidak semua. Pimpinan OPD harus masuk, camat, lurah masuk. OPD pelayanan juga tetap masuk. Kita lihat nanti detail regulasinya,” tegasnya.

Selain skema WFH, Pemkab Madiun juga mempertimbangkan alternatif kebijakan lain. Salah satunya adalah mendorong gerakan bersepeda bagi ASN sebagai bagian dari efisiensi sekaligus upaya membangun budaya hidup sehat.

“Saya tawarkan juga, misalnya setiap Jumat kita gowes bersama ASN. Itu bisa jadi kegiatan yang baik,” tambahnya.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Madiun mengambil sikap berbeda. Ketua DPRD, Fery Sudarsono, menyatakan tidak merekomendasikan penerapan WFH di Kabupaten Madiun.

Ia juga mendesak agar bupati segera menerbitkan surat edaran (SE) sebagai bentuk kejelasan arah kebijakan bagi ASN. “Pak bupati segera membuat SE seperti yang pernah disampaikan,” ujarnya.

Menurut DPRD, kebijakan WFH dinilai tidak tepat diterapkan di Kabupaten Madiun. Selain mempertimbangkan kondisi wilayah, DPRD juga menilai sistem kerja dari kantor masih lebih efektif

“Kami tidak menyarankan WFH. Lebih baik diarahkan ke pola kerja aktif,” katanya.

Sebagai alternatif, DPRD mendorong penerapan pola hidup sehat di kalangan ASN, seperti bersepeda atau berjalan kaki bagi pegawai dengan jarak tempuh dekat.

"Kalau jarak dekat, bisa ditempuh dengan sepeda atau jalan kaki,” jelasnya.

Untuk ASN yang berdomisili lebih jauh, DPRD mengusulkan adanya dukungan transportasi dari pemerintah daerah, seperti penyediaan bus dinas agar mobilitas tetap terfasilitasi tanpa harus menerapkan WFH. “Yang jauh bisa difasilitasi transportasi,” imbuhnya.

Reporter : Wiiwiet Eko Prasetyo/Editor:Santi

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.