SURABAYA (Lentera) - Anggota DPRD Jawa Timur, Nur Faizin, mendesak agar aktivitas reklamasi di pesisir Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, dihentikan sementara menyusul proses hukum yang masih berlangsung.
Menurut Nur Faizin, rencana reklamasi tersebut tidak seharusnya dilanjutkan. Karena masih dalam tahap penyidikan terkait dugaan masalah status kepemilikan lahan.
"Karena permasalahan ini merambat ke pelaporan dan sudah masuk di tahap penyidikan maka pihak-pihak harus bisa menahan diri tidak melakukan aktivitas pengerukan di pesisir pantai," ungkap Nur Faizin, Selasa (7/4/2026).
Ia mengingatkan, jika aktivitas pengerukan pasir untuk tambak garam tetap dipaksakan, berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
"Jangan memaksa untuk melakukan pengerukan pasir di pesisir pantai. Potensi terjadi bentrok sangat tinggi, ini yang dirugikan tetap warga sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, penolakan warga terhadap rencana reklamasi kembali mencuat setelah aksi pengusiran ekskavator yang melakukan pengerukan pasir terekam dan viral di media sosial.
Politisi PKB tersebut menilai, persoalan reklamasi tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berdampak pada kondisi sosial dan lingkungan masyarakat setempat.
Menurutnya, penolakan warga juga dipicu kekhawatiran terhadap dampak reklamasi terhadap ekosistem laut yang berpotensi mengganggu mata pencaharian nelayan.
"Kondisi ini menjadi salah satu faktor kuat munculnya penolakan dari masyarakat setempat," kata dia.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dengan tidak membiarkan aktivitas reklamasi berlangsung sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. "Hal ini demi menghindari bentrokan di antara warga," ujarnya.
"Semua pihak harus menghargai proses hukum yang tengah berlangsung dan hargai hak-hak masyarakat," pungkasnya.
Reporter: Pradhita/Editor:Santi




