MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama DPRD tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perparkiran, dengan menempatkan peningkatan pelayanan sebagai prioritas utama.
"Yang baru dalam pembahasan dari laporan panitia khusus (pansus) ini adalah yang diutamakan terkait dengan pelayanan. Peningkatan pelayanan, bukan semata-mata pendapatan daerah," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, ditemui usai paripurna pembahasan Perda Parkir bersama DPRD Kota Malang, Rabu (8/4/2026).
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah kepastian pemberian karcis bagi pengguna parkir. Pria yang akrab dengan sapaan Jaya, ini memastikan, ke depan seluruh titik parkir resmi wajib menerapkan sistem karcis sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, menurutnya Pemkot Malang juga akan memulai menerapkan sistem tarif parkir progresif di sejumlah titik tertentu. Skema ini diharapkan mampu mengatur durasi parkir sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan strategis.
Jaya menjelaskan, penerapan tarif progresif tidak akan diberlakukan di seluruh titik parkir, melainkan hanya di lokasi-lokasi tertentu yang dinilai memiliki potensi tinggi dalam mengurai kemacetan.
"Untuk progresif ini nanti tidak di semua tempat parkir. Hanya tertentu saja, dan teknisnya akan kami tuangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal)," jelasnya.
Beberapa lokasi yang berpotensi menerapkan sistem tersebut di antaranya kawasan parkir khusus milik pemerintah kota, seperti area belakang Mall Olympic Garden (MOG) dan Gedung Parkir Kajoetangan. Selain itu, tidak menutup kemungkinan sebagian ruas parkir tepi jalan umum juga akan dipilah untuk penerapan serupa.
Tak hanya itu, revisi Perda juga akan mempertegas sanksi terhadap pelanggaran di sektor parkir. Sanksi akan diberlakukan baik kepada pengelola maupun pengguna jasa parkir, termasuk kemungkinan pencabutan hak bagi juru parkir yang melanggar aturan.
"Kalau ada pelanggaran, akan lebih jelas lagi sanksinya. Termasuk konsekuensinya adalah pencabutan hak sebagai petugas parkir atau pengelolanya," imbuh Jaya.
Di sisi lain, Pemkot Malang juga tengah melakukan evaluasi terkait pembagian hasil antara pemerintah daerah dan juru parkir. Kajian terbaru disebut telah disiapkan untuk memastikan skema bagi hasil yang lebih tepat dan sesuai dengan potensi di lapangan.
Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Perda Penyelenggaraan Perparkiran DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin menekankan pentingnya pemetaan menyeluruh terhadap titik parkir, seiring pesatnya perkembangan kawasan ekonomi di Kota Malang.
Anas berharap, melalui pemetaan terbaru tersebut, pemerintah dapat memiliki data yang valid terkait jumlah titik parkir resmi sekaligus menghitung potensi PAD secara lebih akurat.
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti, pentingnya standarisasi bagi mitra penyelenggara parkir. Mulai dari atribut petugas, rambu-rambu, standar pelayanan, hingga sistem pembayaran dan pembagian hasil dinilai perlu diatur secara jelas.
"Sehingga tidak ada lagi dinamika di lapangan terkait persoalan karcis, parkir liar, dan lain sebagainya," tegas Anas. (ADV)
Reporter:Santi Wahyu




