MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) secara terbatas, Jumat (10/4/2026) lusa, dalam pelaksanaannya jumlah ASN yang bekerja dari rumah dibatasi hanya 30 persen.
"Jumat lusa kami mulai menerapkan WFH, karena Jumat kemarin kami masih melakukan pembahasan tindak lanjut SE Mendagri tersebut," ujar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, ditemui di Kantor DPRD Kota Malang, Rabu (8/4/2026).
Meski demikian, Wahyu memastikan tidak seluruh ASN di Kota Malang akan bekerja dari rumah. Ditegaskannya, kebijakan ini diberlakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan fungsi dan kebutuhan pelayanan publik yang tetap harus berjalan optimal.
Menurutnya, sejumlah pejabat struktural seperti eselon I dan II tetap diwajibkan masuk kantor. Selain itu, organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik juga tidak menerapkan WFH.
"Tidak semua ASN kami WFH. Eselon I dan II tetap masuk. Kemudian OPD yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan juga tetap masuk," jelasnya.
Dengan skema tersebut, diperkirakan hanya sekitar 30 persen dari total ASN di lingkungan Pemkot Malang yang menjalankan WFH setiap hari Jumat. Kebijakan ini diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara efisiensi kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam SE Mendagri tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, disebutkan pelaksanaan WFH memang dikecualikan bagi pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, serta petugas layanan publik.
Selain kebijakan WFH, Pemkot Malang juga mendorong gaya hidup sehat bagi ASN yang tetap masuk kerja. Salah satunya melalui program "bike to work" yang akan diterapkan setiap hari Jumat.
"Setiap hari Jumat juga kami tetapkan untuk bersepeda ke kantor. Jadi yang tidak WFH bisa melaksanakan bike to work," imbuh Wahyu.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkot Malang dalam menghemat energi khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM) di kalangan ASN.
Sementara itu, terkait ketentuan dalam SE Mendagri yang mengatur pembatasan perjalanan dinas, Wahyu mengaku pihaknya masih melakukan evaluasi. Dalam aturan tersebut, perjalanan dinas dalam negeri diminta dikurangi hingga 50 persen, sedangkan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.
"Untuk perjalanan dinas ini masih kami evaluasi. Kami harus menginventarisir dulu, nanti kami verifikasi," katanya.
Meski masih dalam tahap evaluasi, Wahyu memastikan Pemkot Malang pada prinsipnya sudah mulai melakukan pengurangan perjalanan dinas, sebagai bagian dari efisiensi anggaran dan penyesuaian kebijakan pusat.
Reporter:Santi Wahyu/Editor: Ais




