Anggota DPRD Palangka Raya Tekankan Peningkatan PAD dari Pajak dan Restribusi Tidak Bebani Masyarakat
PALANGKA RAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya diminta menetapkan kebijakan pajak daerah dan retribusi yang tidak memberatkan masyarakat, meskipun saat ini sedang menggenjot target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagaimana disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery menyusul telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi.
Ia menekankan, agar upaya peningkatan PAD Kota Palangka Raya diiringi strategi pemungutan pajak yang bijak dan realistis, menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
"Perda pajak dan retribusi sudah ditetapkan, namun perlu perhatian serius dalam upaya meningkatkan PAD, jangan sampai target yang tinggi, justru membebani masyarakat,” papar Khemal, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah perlu selektif menentukan sektor yang berpotensi memberi kontribusi optimal terhadap PAD. Salah satu sektor yang dinilai menjanjikan yaitu sektor jasa, terutama restoran, rumah makan, dan hotel yang berkembang cukup pesat di Palangka Raya.
“Dengan berkembangnya usaha kuliner dan hotel di Palangka Raya, jika pajaknya dimaksimalkan maka target PAD diharapkan bisa tercapai,” tuturnya.
Khemal juga mengingatkan, pentingnya memilah objek pajak agar tidak langsung menekan masyarakat, karena saat ini masyarakat tengah dihadapkan dengan berbagai kewajiban pembayaran lainnya.
Ia menegaskan, dengan adanya keterbatasan dari sektor unggulan, Kota Palangka Raya perlu bertumpu pada sektor jasa sebagai penopang utama PAD.
"Untuk menopang PAD Kota Palangka Raya, optimalisasi pajak dan retribusi daerah adalah kuncinya," pungkasnya.
Reporter: Novita/Editor: Ais




