MALANG (Lentera) - Pemerintah pusat terus mengevaluasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyebut pihaknya tengah merumuskan 3 aturan baru guna memperkuat tata kelola program tersebut, termasuk pengetatan standar gizi.
"Ini pekerjaan yang sangat besar memang dan itu tidak mudah. Sekarang sudah ada 60 juta lebih penerima manfaat. Kami tidak ingin ada satu pun penerima manfaat yang menjadi masalah. Kami ingin sempurna," ujar Zulkifli Hasan, ditemui usai pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Gratis (Gapembi) Jawa Timur di Kota Malang, Kamis (9/4/2026).
Diketahui, berdasarkan data Federasi Serikat Guru Indonesia, jumlah korban keracunan MBG pada Februari 2026 mencapai 1.920 orang. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 32,2 persen dibandingkan Januari yang mencapai 2.835 orang.
Namun, secara akumulatif, jumlah korban dalam dua bulan pertama 2026 telah menyentuh 4.755 orang. Artinya, rata-rata terdapat 2.377,5 korban setiap bulan, angka yang disebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata kasus pada tahun sebelumnya.
Kasus terbaru bahkan terjadi di Jakarta Timur, di mana sebanyak 72 siswa dilaporkan mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan dari program tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Zulhas, sapaan akrabnya, menyatakan pemerintah terus melakukan pembenahan, terutama dari sisi tata kelola penyediaan makanan.
Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah menetapkan Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait persyaratan dapur penyedia MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Sekarang sudah ada Peraturan BGN mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh setiap dapur penyedia MBG. Kalau ada yang tidak memenuhi persyaratan, bisa ditutup sementara. Ini perbaikan tata kelola yang mendasar," jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan 3 aturan tambahan guna memperkuat standar operasional di seluruh SPPG. Aturan tersebut, kata Zulhas, penting agar terdapat keseragaman dalam penerapan standar, sekaligus menjadi dasar dalam pengambilan tindakan jika terjadi pelanggaran.
Salah satu poin utama dalam aturan yang sedang dirumuskan adalah pengetatan standar gizi. Selama ini, standar gizi memang telah disusun oleh BGN bersama para ahli gizi, namun belum sepenuhnya dituangkan dalam regulasi yang mengikat secara nasional.
"Sehingga seluruh SPPG standarnya sama, tidak bisa masing-masing menentukan sendiri meskipun berdasarkan ahli gizi," tegasnya.
Zulhas juga menekankan, tanggung jawab pengawasan tidak hanya berada pada BGN. Saat ini, pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai standar.
Reporter:Santi Wahyu/Editor:Santi




