11 April 2026

Get In Touch

Pemerintah: Belum ada Tersangka Sipil, Perkara Andrie Yunus Kewenangan Peradilan Militer

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (foto:istagram/yusrilihzamhd)
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (foto:istagram/yusrilihzamhd)

JAKARTA (Lentera) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan perkara yang melibatkan Andrie Yunus saat ini masih menjadi kewenangan peradilan militer. Hal itu lantaran hingga kini belum ditemukan tersangka dari kalangan sipil dalam kasus tersebut.

Dijelaskannya, berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer, setiap anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi terdakwa akan diadili di pengadilan militer. Ketentuan tersebut berlaku selama tidak ada keterlibatan unsur sipil dalam perkara yang sama.

"Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas ya, yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya. Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi peradilan militer," ujar Yusril kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, melansir Antara, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, mekanisme koneksitas hanya bisa dijalankan apabila dalam satu kasus terdapat tersangka dari unsur militer sekaligus sipil yang terlibat secara bersamaan.

Lebih lanjut, Yusril juga menanggapi usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait kemungkinan pelibatan hakim ad hoc untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses peradilan.

Ia menyebut pemerintah membuka ruang pembahasan atas usulan tersebut bersama Mahkamah Agung, mengingat mekanisme hakim ad hoc memang telah dikenal dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

"Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani satu perkara, dan ini nanti kami pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden itu," kata Yusril.

Saat ini, keberadaan hakim ad hoc sendiri telah diatur dalam sejumlah rezim hukum, seperti pada Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Meski demikian, Yusril menegaskan tidak tertutup kemungkinan adanya pengembangan mekanisme serupa untuk perkara-perkara khusus lainnya melalui pembahasan lintas lembaga.

"Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden," pungkasnya.

Editor:Santi,ist

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.