YOGYAKARTA (Lentera) – Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa dan Arifah Choiri Fauzi sebagai Ketua PP Muslimat NU menyuarakan dan menyaksikan pembacaan deklarasi PW Muslimat NU Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang berisi sembilan imbauan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera menghentikan perang dan mendorong terwujudnya perdamaian dunia sebagai wujud komitmen moral terhadap kemanusiaan secara global.
Seruan tersebut disampaikan bertepatan dengan pengukuhan paralegal Muslimat Nahdlatul Ulama se-Jawa Tengah di UTC Convention Hotel, Semarang, Sabtu (11/4/2026) dan pengukuhan paralegal Muslimat Nahdlatul Ulama se-Yogyakarta di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Minggu (12/4) yang juga menjadi momentum penguatan peran perempuan dalam akses keadilan sekaligus diplomasi kemanusiaan di tingkat global.
Dalam kesempatan tersebut, Khofifah menegaskan bahwa perempuan, khususnya melalui Muslimat NU, memiliki peran strategis tidak hanya dalam penguatan sosial dan hukum di tingkat akar rumput, tetapi juga dalam menyuarakan perdamaian dunia.
“Hentikan perang, mari kita wujudkan perdamaian dunia. Ini adalah tanggung jawab moral kita bersama,” tegas Khofifah.
Sebagai wujud konkret, Pimpinan Pusat Muslimat NU akan mengirimkan surat resmi kepada Sekretaris Jenderal PBB António Guterres melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang memuat sembilan poin himbauan untuk menghentikan perang dan mewujudkan perdamaian di seluruh dunia.
Dalam surat tersebut terdapat 9 poin himbauan yang digaungkan kepada PBB. Poin pertama, mendorong penghentian segera atas konflik bersenjata di seluruh dunia.
Kedua, mengintensifkan upaya diplomasi damai dengan melibatkan seluruh pihak terkait guna mencapai solusi politik, ekonomi dan kedamaian yang berkeadilan dan bermartabat. Ketiga, menjamin perlindungan maksimal bagi warga sipil, terutama perempuan, anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya dari segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Keempat, melindungi tenaga medis dan fasilitas kesehatan serta melindungi insan pendidikan dan fasilitas pendidikan agar dapat menjalankan tugas kemanusiaan tanpa ancaman, intimidasi, maupun serangan. Kelima, menjamin keselamatan jurnalis dan pekerja media, sehingga informasi yang objektif dan akurat tetap dapat disampaikan kepada dunia internasional.
Selanjutnya, keenam memastikan akses bantuan kemanusiaan tanpa hambatan, termasuk makanan, air bersih, obat-obatan, dan kebutuhan dasar lainnya bagi para korban konflik. Ketujuh, menegakkan hukum internasional dan prinsip hak asasi manusia, serta mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah konflik. Kedelapan mendorong peran aktif perempuan dalam proses perdamaian, sebagai bagian penting dalam menciptakan resolusi konflik yang inklusif dan berkelanjutan.
Poin kesembilan, menginisiasi program rehabilitasi dan rekonstruksi pascakonflik, termasuk pemulihan psikososial bagi korban, khususnya perempuan dan anak-anak.
“Pernyataan dan imbauan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen kami terhadap kemanusiaan dan perdamaian dunia. Semoga upaya bersama ini dapat menghadirkan dunia yang lebih damai, adil, dan beradab,” harapnya.
Di sisi lain, pengukuhan paralegal Muslimat NU tetap menjadi bagian penting dalam penguatan akses keadilan di tingkat masyarakat. Khofifah menekankan bahwa paralegal memiliki peran strategis sebagai pendamping hukum sekaligus juru damai dalam menyelesaikan konflik sosial. (*)
Editor : Lutfiyu Handi



