16 April 2026

Get In Touch

Pemkot Malang Ajukan 4 Ranperda, Perkuat Regulasi Narkoba hingga Ruang Terbuka Hijau

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Santi/Lentera)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk memperkuat regulasi di berbagai sektor penting. Mulai dari penanganan peredaran narkoba hingga pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH).

"Hari ini kami melakukan penyampaian terkait empat Ranperda. Sebenarnya ini sudah kami usulkan sejak 2023, ada yang 2024, dan ada yang 2025. Namun karena kesempatan untuk menindaklanjuti baru ada sekarang, maka baru bisa kami bahas di tahun 2025 ini," ujar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Rabu (15/4/2026).

Empat Ranperda yang dimaksud meliputi Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, Ranperda Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ranperda Penanaman Modal, serta Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seluruhnya dinilai memiliki urgensi tinggi dalam mendukung tata kelola kota yang lebih baik.

Ranperda terkait narkoba menjadi salah satu prioritas utama. Menurut Wahyu, hal ini tidak lepas dari risiko meningkatnya kerawanan peredaran narkotika di Kota Malang.

"Ini cukup mendesak karena tingkat kerawanan narkoba juga meningkat berdasarkan laporan dadi Polresta. Maka pemerintah daerah perlu membuat dasar hukum yang kuat untuk langkah pencegahan peredaran narkoba," tegas Wahyu.

Selain itu, Pemkot Malang juga mendorong penguatan Ranperda RTH sebagai tindak lanjut dari rencana tata ruang wilayah yang telah ada. Regulasi ini diharapkan mampu menjaga keberadaan ruang terbuka hijau di tengah tekanan pembangunan kota yang semakin pesat.

Menurut Wahyu, kondisi Kota Malang yang kian terasa panas menjadi salah satu alasan pentingnya perlindungan RTH.

"Kami ingin mengamankan RTH agar pemanfaatannya bisa dinikmati masyarakat dan sesuai harapan kita semua. Jangan sampai ada perubahan fungsi yang tidak sesuai," terangnya.

Meski demikian, Pemkot Malang belum berencana melakukan penambahan RTH secara besar-besaran. Fokus utama saat ini adalah memastikan pengelolaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang sudah ada berjalan optimal.

"Kalau penambahan secara masif mungkin tidak. Fokus kami adalah mengamankan dan mengelola yang sudah ada agar manfaatnya maksimal bagi masyarakat," imbuhnya.

Wahyu mencontohkan, kondisi RTH di kawasan selatan GOR Ken Arok, Kecamatan Kedungkandang mulai dimanfaatkan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL). Dengan adanya Perda nantinya, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penertiban jika terjadi penyimpangan fungsi.

Dalam Ranperda tersebut juga akan diatur secara rinci mengenai batasan pemanfaatan RTH, termasuk kemungkinan adanya bangunan. Namun, keberadaan bangunan tetap harus mengacu pada prinsip utama, yakni tidak mengurangi fungsi ekologis dan sosial dari ruang terbuka hijau.

"Bangunan boleh saja ada, selama tidak mengurangi fungsi dan manfaat utama dari RTH tersebut. Aturan teknisnya akan sangat detail agar tetap sinkron dengan rencana tata ruang," jelasnya.

Ranperda berikutnya yang turut menjadi perhatian, yakni terkait dengan Penanaman Modal. Dikatakannya, regulasi ini disusun untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perubahan aturan di tingkat pusat, khususnya pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Wahyu mengakui, hingga saat ini belum melakukan penyesuaian secara menyeluruh terhadap regulasi perizinan di daerah.

Sementara itu, Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disiapkan sebagai respons atas persoalan kemacetan yang sering terjadi di sejumlah titik Kota Malang. Pemerintah berupaya menyusun sistem transportasi yang terintegrasi dengan jaringan jalan dan kebutuhan mobilitas masyarakat.

"Harus ada sistem transportasi yang berdasar pada ketentuan. Kami sedang menyusun sistem transportasi dan jaringan jalan di Kota Malang yang nantinya akan terkoneksi dengan Ranperda ini," paparnya.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.