16 April 2026

Get In Touch

Pembayaran Ganti Rugi Incinerator Rp104 Miliar Ditahan hingga Aset Jelas

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memilih menahan realisasi pembayaran ganti rugi sebesar Rp104 miliar dalam sengketa proyek incinerator di Keputih. 

Langkah ini diambil di tengah kekhawatiran potensi kerugian negara, terutama karena kejelasan aset dan kelayakan fasilitas yang menjadi objek perjanjian dinilai belum terpenuhi.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan, pembayaran tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa memastikan adanya timbal balik berupa penyerahan aset sesuai kontrak awal. Ia mengacu pada legal opinion (LO) dari aparat penegak hukum yang mensyaratkan penyerahan gedung dan instalasi incinerator dalam kondisi layak operasional.

“LO dari kejaksaan menyebutkan pembayaran dapat dilakukan jika gedung dan peralatan pembakaran sampah beserta sarana penunjangnya diserahkan dalam kondisi masih layak beroperasi,” kata Eri, Rabu (15/4/2026).

Eri menilai kondisi faktual di lapangan belum sepenuhnya menjawab syarat tersebut. Ia menegaskan kehati-hatian menjadi kunci, mengingat nilai pembayaran yang melonjak signifikan dibanding nilai awal kontrak.

“Saya tidak ingin ketika mengeluarkan uang justru menimbulkan kerugian negara, apalagi jika asetnya belum jelas diserahkan,” tegasnya.

Sebagai langkah penguatan, Pemkot berencana kembali meminta pendapat hukum dari sejumlah aparat penegak hukum seperti kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga kepolisian. Hal ini dilakukan untuk memastikan keputusan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus melindungi kepentingan publik.

“Ini uang besar, Rp104 miliar, sementara kebutuhan masyarakat juga masih banyak. Maka kami harus benar-benar hati-hati,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, mengungkap sengketa ini berakar dari kontrak kerja sama proyek incinerator dengan PT Unicomindo Perdana pada 1989. Dalam kontrak tersebut, kewajiban pembayaran dilakukan dalam 16 tahap, di mana 14 tahap telah diselesaikan.

“Pembayaran tahap ke-15 dan ke-16 belum dilakukan. Penghentian ini bermula dari permintaan kejaksaan pada 1998 terkait penyelidikan dugaan korupsi, termasuk indikasi mark up harga mesin,” jelasnya.

Permasalahan semakin kompleks karena muncul gugatan tambahan terkait penyesuaian kurs terhadap pembayaran tahap sebelumnya, termasuk termin ke-13 dan ke-14 yang sejatinya telah dibayarkan.

Menurut Sidharta, secara prinsip kontrak mengatur adanya kewajiban timbal balik. Artinya, setelah pembayaran dilakukan, pihak rekanan juga wajib menyerahkan aset kepada Pemkot Surabaya.

“Kalau kita bayar tapi barang dan fasilitasnya tidak ada atau tidak jelas kondisinya, tentu ini menjadi persoalan serius, apalagi menggunakan uang rakyat,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya tetap menyatakan komitmennya untuk mematuhi putusan pengadilan. Namun, pelaksanaannya harus berjalan seiring dengan pemenuhan kewajiban pihak rekanan, khususnya terkait penyerahan aset dalam kondisi layak. “Kami patuh pada putusan, tetapi pelaksanaannya harus disertai penyerahan aset sesuai perjanjian,” pungkasnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.