MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak membuka rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) baru dan memilih mengandalkan gelombang pensiun sebagai strategi utama untuk menekan belanja pegawai.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya memenuhi batas maksimal 30 persen porsi belanja pegawai dalam APBD, yang wajib dipenuhi paling lambat tahun 2027.
"Untuk saat ini, strategi Kota Malang mencapai mandatory 30 persen itu, tahun ini mungkin kami tidak ada pengadaan ASN dari umum baik itu Calon Pegawai Negeri Sipili (CPNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, Sabtu (18/4/2026).
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan komposisi belanjanya.
Selain menahan rekrutmen baru, Pemkot Malang juga tidak membuka penerimaan ASN dari jalur mutasi atau pindahan dari daerah lain. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga agar jumlah pegawai tidak terus bertambah di tengah upaya penyesuaian belanja.
Hendru menjelaskan, pengurangan jumlah ASN dilakukan secara alami melalui mekanisme pensiun. Dengan tidak adanya penambahan pegawai baru, jumlah ASN diharapkan berkurang secara bertahap seiring dengan pegawai yang memasuki masa purna tugas.
"Istilahnya biar berkurang dari yang pensiun-pensiun tahun ini. Berkurang sendiri," jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi pilihan paling realistis. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki opsi untuk mengurangi jumlah ASN secara langsung tanpa dasar pelanggaran.
"Karena strateginya apa lagi? Gak mungkin kalau kemudian memang tidak ada pelanggaran, tetapi kemudian kami menghentikan ASN, itu tidak mungkin," tegas Hendru.
Dikatakannya, jumlah ASN yang memasuki masa pensiun di Kota Malang tergolong cukup besar setiap tahunnya. Rata-rata terdapat sekitar 300 hingga 400 pegawai yang pensiun setiap tahun.
"Kalau setiap tahunnya kurang lebih 300-400 orang. Lumayan, cukup besar," ungkap Hendru.
Dari jumlah tersebut, mayoritas ASN yang pensiun berasal dari kalangan tenaga pendidik atau guru. Kondisi ini secara tidak langsung akan memengaruhi komposisi kebutuhan pegawai di sektor pendidikan ke depan.
Sementara itu, terkait kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 60 persen, Hendru menegaskan langkah tersebut tidak berkaitan langsung dengan upaya mengejar batas belanja pegawai 30 persen pada 2027.
"Kalau TPP terlepas dari itu," ujarnya singkat.
Meski demikian, Hendru mengakui terdapat aturan yang mengaitkan komposisi belanja pegawai dengan pemberian TPP. Pemerintah daerah berpotensi tidak mendapatkan TPP apabila porsi belanja pegawai melebihi ambang batas yang ditentukan.
"Tetapi memang ada aturan juga kalau belanja pegawai di atas 30 persen, itu nanti daerah tidak akan dapat TPP," jelasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais




