Korupsi Dam Kali Bentak Blitar, Dicky Cobandono dan Gus Adib Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
BLITAR (Lentera) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar mempertimbangkan upaya hukum lanjutan atau banding, atas vonis dua terdakwa korupsi dam Kali Bentak yakni Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono dan Pengarah Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), Adib Muchammad Zulkarnain (Gus Adib).
Setelah keduanya divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni masing-masing 7 tahun penjara dan denda Rp900 juta, namun dalam putusannya 5,5 tahun dan 4,5 tahun penjara serta denda masing-masing Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Mengutip putusan dari laman: https://sipp.pn-surabayakota.go.id/ dalam sidang, Kamis (16/4/2026) menyatakan Terdakwa I DICKY COBANDONO dan Terdakwa II ADIB MUCHAMMAD ZULKARNAIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana Pasal 603 Jo Pasal 20 Jo 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I DICKY COBANDONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda diatas Kategori III sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dapat diangsur selama 3 (tiga) bulan dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut belum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana Denda yang tidak dibayarkan tersebut, apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Pidana Denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan Pidana Penjara selama 80 (delapan puluh) hari.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II ADIB MUCHAMMAD ZULKARNAIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda diatas Kategori III sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dapat diangsur selama 12 (dua belas) bulan dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut bulum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana Denda yang tidak dibayarkan tersebut, apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Pidana Denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan Pidana Penjara selama 80 (delapan puluh) hari;
Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Sebelumnya, pada sidang, pada Kamis (5/3/2026) pembacaan tuntutan, JPU menuntut Terdakwa I DICKY COBANDONO dan Terdakwa II ADIB MUCHAMMAD ZULKARNAIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dikurangi dengan masa penahanan, yang telah dijalani masing-masing oleh Para Terdakwa dengan perintah agar Para Terdakwa tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar.
Serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I DICKY COBANDONO dan Terdakwa II ADIB MUCHAMMAD ZULKARNAIN oleh karena itu, dengan pidana Denda kategori VI masing-masing sebesar Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan Para Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 180 (seratus delapan puluh) hari. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menanggapi vonis yang lebih rendah dari tuntutan ini, Kasi Pidsus Kejari Blitar, Grisnita Devi mengatakan pihaknya pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan atau banding.
"Masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, karena pertimbangan vonis kurang dari 2/3 tuntutan dan belum terpenuhinya pengembalian kerugian negara," tuturnya saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2026).
Ditambahkannya, untuk detailnya menunggu petunjuk pimpinan dan putusan lengkapnya.
"Karena harus kami koordinasikan dulu dengan pimpinan," imbuhnya.
Diketahui, kasus korupsi dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun 2023 dengan kerugian negara Rp5,1 miliar. Kasus yang diusut Kejari Blitar menyeret 6 orang sebagai terdakwa, yaitu Direktur CV Cipta Graha Pratama M Bahweni, Admin CV Cipta Graha Pratama M Iqbal Daroini, Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa, Kabid SDA Dinas PUPR Hari Budiono alias Budi Susu, Penanggung Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) M Muchlison (kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah) dan terakhir Pengarah TP2ID Adib Muchammad Zulkarnain.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra




