20 April 2026

Get In Touch

Usai Dua Kali Berubah, Alternatif Lokasi Proyek PSEL Malang Raya di Bululawang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman. (Santi/Lentera)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Malang Raya kembali bergeser usai dua kali ganti lokasi, kini kawasan Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang dipilih menjadi alternatif lokasi proyek strategis dari pemerintah pusat tersebut.

"Awalnya kami optimis di Pakis. Tetapi ternyata lokasi tersebut masuk zona penerbangan atau Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP), itu setelah ada rekomendasi dari Lanud Abd. Saleh sehingga tidak bisa digunakan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, dikutip pada Senin (20/4/2026).

Sebelumnya, proyek PSEL ini juga sempat direncanakan dibangun di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang.

Namun, keterbatasan infrastruktur di lokasi tersebut membuat pemerintah pusat bersama 3 kepala daerah di Malang Raya menyepakati pemindahan ke wilayah Pakis, Kabupaten Malang.

Setelah opsi Pakis gugur, Pemkab Malang bersama pemerintah pusat kembali melakukan pencarian lokasi alternatif, yakni di kawasan Bululawang.

"Lokasi baru harus tetap dekat dengan kota. Karena ini proyek aglomerasi antara Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu. Kalau terlalu jauh, pengelolaannya tidak maksimal," jelasnya.

Saat ini, DLH Kabupaten Malang tengah mengidentifikasi 3 titik lahan potensial di Bululawang. Ketiga lokasi tersebut telah diajukan dan ditinjau langsung oleh tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Danantara, serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada awal April 2026.

"Tinggal menunggu mana yang akan ditetapkan," imbuh pria yang akrab dengan sapaan Afi ini.

Ditambahkannya, lahan yang diproyeksikan untuk proyek tersebut merupakan tanah kas desa. Opsi ini dipilih karena dinilai lebih fleksibel dan dapat mempercepat proses penyediaan lahan.

"Nanti skemanya bisa tukar guling, kerja sama, atau sewa, tergantung hasil pembahasan," katanya.

Adapun luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan PSEL minimal mencapai 5 hektare sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. Sementara itu, salah satu lokasi yang direncanakan berada di Desa Sempalwadak dengan estimasi luas sekitar 6 hektare.

Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi dan lokasi resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK), maka tahapan selanjutnya adalah penyiapan lahan hingga ground breaking.

"Kalau sudah disetujui, kami akan fokus pada penyiapan lahan dan infrastruktur pendukung seperti akses jalan dan pematangan lahan," jelas Afi.

Sementara itu, Bupati Malang, Sanusi, membenarkan Bululawang menjadi lokasi yang saat ini paling memungkinkan. Ia menyebut penolakan dari pihak Lanud Abdulrachman Saleh menjadi faktor utama gugurnya lokasi di Pakis.

Sanusi menegaskan, proses proyek PSEL masih terus berjalan. Saat ini, pemerintah daerah bersama kementerian terkait masih melengkapi berbagai persyaratan administratif, termasuk persetujuan dari DPRD.

Selain itu, kajian teknis juga terus dilakukan demi terealisasinya proyek yang diperkirakan menelan anggaran Rp2-3 triliun ini. Termasuk telah melakukan survei lapangan bersama sejumlah pihak, salah satunya Universitas Brawijaya, untuk memastikan kesesuaian lokasi dengan kebutuhan proyek.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.