21 April 2026

Get In Touch

Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Ngaku Diminta Menebus Jutaan Rupiah

Kantor CV Sukses Jaya Abadi di Kabupaten Madiun yang disebut mantan karyawan menahan ijazah.
Kantor CV Sukses Jaya Abadi di Kabupaten Madiun yang disebut mantan karyawan menahan ijazah.

MADIUN (Lentera) -Sejumlah mantan karyawan CV Sukses Jaya Abadi, Kabupaten Madiun, mengaku ijazahnya ditahan pihak perusahaan. Bahkan, ada yang diminta membayar jutaan rupiah untuk bisa mengambil dokumen tersebut.

Alviyan Rizki Rahmadoni mengaku harus menebus ijazahnya dengan nominal jutaan rupiah setelah keluar dari perusahaan.

“Waktu mau keluar, saya disuruh nunggu satu bulan lagi. Setelah itu diminta bayar sekitar Rp 2,5 juta. Karena dianggap melanggar, totalnya jadi Rp 3 jutaan,” kata Alviyan, Selasa (21/4/2026).

Karena tidak memiliki uang, ia memilih menunda pengambilan ijazahnya.

“Saya tidak berani ambil karena tidak punya biaya,” ujarnya.

Mohammad Rido, warga Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, mengaku kesulitan berkomunikasi dengan pihak perusahaan sejak mengajukan pengunduran diri.

“Saya sudah kirim surat resign, tapi tidak ada tanggapan. Waktu ke sana juga tidak bisa ketemu HRD, cuma dititipkan ke satpam,” kata Rido.

Ia juga mengaku pesan yang dikirim ke pihak HRD tidak pernah dibalas.

“Saya sudah coba hubungi berkali-kali, tapi tidak pernah dijawab,” ujarnya.

Sementara itu, Ina Vernanda, mantan karyawan asal Kecamatan Saradan, mengaku sudah berkali-kali menanyakan ijazahnya ke HRD, namun tak pernah mendapat kepastian.

“Saya sudah sering tanya, tapi jawabannya selalu nanti. Sampai sekarang tidak jelas kapan dikembalikan,” kata Ina.

Ia bekerja sekitar tujuh bulan sebelum memutuskan keluar. Saat awal masuk, ia diminta menyerahkan ijazah sebagai jaminan.

“Saya sudah ajukan resign, tapi tidak direspons. Karena tidak betah, akhirnya saya keluar sendiri,” ujarnya.

Upaya konfirmasi ke pihak CV Sukses Jaya Abadi belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantor, perusahaan tidak memberikan keterangan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinaskerin Kabupaten Madiun, Arifin, menegaskan praktik penahanan ijazah melanggar ketentuan dan tidak dibenarkan.

“Penahanan ijazah itu tidak boleh. Kalau hanya untuk jaminan saat awal masuk kerja, harus segera dikembalikan. Kami juga sudah sering melakukan mediasi atas kasus serupa,” tegasnya.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.