Santriwati Asal Surabaya Adukan Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Sidoarjo ke Fraksi PDIP DPRD Jatim
SURABAYA (Lentera) - Satu keluarga asal Surabaya mengadukan tindakan pencabulan yang dialami anak perempuannya, yang diduga dilakukan oleh pengasuh salah satu pondok pesantren di Sidoarjo kepada sejumlah legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur di Surabaya, Selasa (21/04/2026).
Kabar memilukan terjadi bertepatan dengan peringatan Hari Kartini tahun ini, santriwati asal Surabaya sebut saja Mawar didampingi dua kerabatnya lelaki dan perempuan datang ke ruang Fraksi PDIP DPRD Jatim di Jl Indrapura, Surabaya.
Mereka ditemui sejumlah anggota FPDIP, Martin Hamonangan, Hari Yulianto, Diana AV Sasa dan Ony Setiawan. Salah seorang keluarga korban menceritakan, pencabulan dialami Mawar terjadi beberapa kali rentang September hingga Desember 2025.
Modus yang dilakukan pelaku dengan memanggil Mawar ke ruangan di lantai dua pondok pesantren, dengan dalih bersih-bersih ruangan. Namun, itu hanya alasan pelaku dan di ruangan itu diduga pencabulan dilakukan.
"Alasannya bersih-bersih gudang," kata kerabat korban.
Keluarga korban juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, laporan resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dilakukan dua kali pada tanggal 25 dan 26 Maret 2026.
"Kami tidak terima, dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya," kata keluarga korban.
Terkait hak ini, Anggota DPRD Jawa Timur, Martin Hamonangan SH MH menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk menindaklanjut pengaduan tersebut.
"Kami akan membentuk tim kuasa hukum, untuk mendampingi proses hukumnya," kata Martin Hamonangan yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, DPD PDI Perjuangan Jawa Timur.
Melihat rentang waktu kejadian dan tindakan yang berulang, Martin khawatir korban tidak hanya satu orang. Martin meminta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian bergerak cepat memproses pelaporan tersebut.
"Ini termasuk kejahatan pidana serius. Bila perlu, polisi segera menangkap pelaku untuk mencegah kejahatan yang berulang," kata Martin.
Senada dengan Martin, legislator Hari Yulianto juga menyatakan akan mengawal pelaporan keluarga korban.
Apalagi, katanya, dalam kasus-kasus pencabulan, penyembuhan trauma dialami korban membutuhkan jangka waktu yang sangat lama.
"Ada trauma psikis korban bahkan keluarga, juga perampasan masa depan anak. Saya pikir kepolisian harus bertindak cepat," pungkasnya.
Reporter: Pradhita/Editor: Ais




