21 April 2026

Get In Touch

DPRD Surabaya Tolak Stigma “Jukir Liar”, Dukung Perlindungan dan Digitalisasi Parkir

Komisi A DPRD Surabaya melakukan hearing bersama PJS.
Komisi A DPRD Surabaya melakukan hearing bersama PJS.

SURABAYA (Lentera) – Komisi A DPRD Surabaya menegaskan penolakan terhadap stigma negatif, yang menyebut juru parkir (jukir) sebagai “liar” atau “preman”. Penegasan ini disampaikan dalam hearing bersama Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), pengelola parkir, serta instansi terkait, Selasa (21/4/2026).

Hearing ini digelar untuk menindaklanjuti keluhan jukir, terkait maraknya stigma negatif serta dugaan intimidasi di lapangan. Forum turut menghadirkan Dishub, Satpol PP, dan kepolisian.

Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko mengatakan pelabelan negatif, termasuk narasi bernuansa kesukuan, tidak dapat dibenarkan.

“Kami prihatin jika ada framing yang menyebut jukir dari suku tertentu sebagai ‘warga Meksiko’. Faktanya, berdasarkan data PJS dan mitra Dinas Perhubungan Surabaya, seluruh jukir merupakan warga Surabaya yang memiliki KTP Surabaya,” kata Yona.

Menurutnya, identitas sebagai warga Surabaya tidak boleh dipersempit oleh narasi diskriminatif.

“Siapa pun yang lahir, besar, dan ber-KTP Surabaya adalah Arek Suroboyo. Tidak ada ruang untuk narasi kesukuan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua PJS, Izul Fikri mengungkap adanya tekanan hingga kekerasan terhadap jukir oleh pihak tertentu, sehingga meminta adanya perlindungan hukum sekaligus penguatan identitas resmi jukir.

Ia juga meminta, praktik sweeping oleh pihak tidak berwenang harus dihentikan.

“Kami minta narasi jukir liar dihapuskan. Salah satunya dengan melengkapi seragam dan KTA sesuai data di lapangan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A, Muhammad Saifuddin mengingatkan bahwa tindakan sweeping bukan yang kewenangannya, merupakan pelanggaran hukum.

“Jika ada pihak melakukan sweeping terhadap jukir tanpa kewenangan, itu termasuk tindakan premanisme dan bisa dilaporkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menyatakan pihaknya mendukung rencana penyusunan nota kesepahaman (MoU), terkait perlindungan hukum bagi jukir.

Namun, ia juga mengingatkan agar organisasi jukir tidak memaksakan keanggotaan.

“PJS harus menghormati hak setiap individu, tidak boleh ada paksaan untuk menjadi anggota,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika terdapat intimidasi atau penghinaan yang mengarah pada SARA, jukir diminta segera melapor.

“Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain perlindungan hukum, DPRD bersama Dinas Perhubungan Surabaya juga mendorong percepatan digitalisasi parkir, termasuk penggunaan voucher parkir dan peningkatan pengawasan.

Kepala Dishub Surabaya, Trio mengataka digitalisasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi sekaligus menghapus stigma negatif.

“Kami harap jukir menerima sistem voucher sebagai bagian dari digitalisasi. Jika tidak dipatuhi, akan ada penindakan,” tutupnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.