25 April 2026

Get In Touch

Satgas PRR Rehabilitasi 42 Ribu Hektare Sawah Pasca Bencana di Sumatera

Visualisasi foto udara lahan sawah terdampak musibah di Sumatera. (foto: Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh)
Visualisasi foto udara lahan sawah terdampak musibah di Sumatera. (foto: Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh)

JAKARTA (Lentera) - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) pasca bencana Sumatera menggenjot pemulihan sekitar 42 ribu hektare sawah yang rusak akibat bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan percepatan dilakukan melalui skema revitalisasi lahan yang disertai perlindungan ketat terhadap fungsi lahan pertanian.

"Proteksi lahan pertanian menjadi fokus pemerintah. Tidak boleh ada alih fungsi lahan, titik. Ini sudah ada undang-undangnya, jadi tidak boleh lagi ada pelanggaran," ujar Amran saat kunjungan di gudang Bulog, Karawang, Kamis (23/4/2026), mengutip Antara, Sabtu (25/4/2026).

Selain pemulihan fisik lahan, pemerintah juga menyalurkan bantuan berupa bibit dan benih unggul kepada petani terdampak. Bantuan ini diberikan secara paralel dengan proses rehabilitasi, agar petani dapat segera kembali menanam dan memulihkan produktivitasnya.

"Semua sawah yang rusak ditanggung pemerintah. Bantuan diberikan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," kata Amran.

Secara rinci, di Provinsi Aceh dari total 31.464 hektare lahan terdampak, baru 116 hektare yang telah direhabilitasi. Di Sumatera Utara, dari 7.336 hektare, sebanyak 224 hektare telah rampung. Sementara di Sumatera Barat, progres rehabilitasi tergolong paling signifikan dengan capaian 1.705 hektare dari total 3.902 hektare.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menyebut rehabilitasi tidak hanya menyasar aspek fisik, tetapi juga penguatan legalitas lahan.

Pemerintah, kata dia, tengah mendorong pemutakhiran data pertanahan untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tito menilai, kepastian hukum menjadi kunci agar lahan yang telah direhabilitasi dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa potensi sengketa di kemudian hari.

"Perlu ada instruksi kepada jajaran ATR/BPN agar proaktif bekerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk menyelesaikan batas lahan dan membantu pengurusan sertifikat yang hilang," ujar Tito usai Rapat Koordinasi Tim Pengarah Satgas PRR di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Lebih lanjut, Tito meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN setempat dalam proses pendataan ulang lahan warga terdampak. 

Editor: Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.