JAKARTA (Lentera) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi lebih dari 26.000 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
"Peningkatannya cukup signifikan. Akhir Maret lalu permohonan masih di bawah 10.000, namun sekarang sudah ada 26.000 lebih dapur SPPG yang terdata,"!ujat Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes, Then Suyanti, dalam APPMBGI National Summit di Jakarta, melansir Antara, Sabtu (25/4/2026).
Dari total tersebut, hingga 24 April 2026 tercatat 14.646 SLHS telah diterbitkan. Angka ini setara dengan sekitar 81 persen dari total permohonan yang masuk.
Sementara itu, data Kemenkes juga mencatat 17.807 dapur telah mengajukan permohonan sertifikasi. Namun, masih terdapat sekitar 8.600 dapur lainnya yang belum mengajukan SLHS.
Kemenkes menegaskan pentingnya percepatan proses ini agar seluruh dapur SPPG memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku. Karena itu, yayasan maupun mitra pengelola dapur diminta segera melengkapi proses sertifikasi.
Selain itu, Kemenkes juga meminta dukungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong pemerintah daerah melalui dinas kesehatan setempat agar aktif memfasilitasi proses sertifikasi dan inspeksi kesehatan lingkungan.
"Kemenkes juga memantau Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan penerapan SOP. Kami menemukan di beberapa wilayah SLHS belum bisa terbit karena penjamah pangannya belum pernah mengikuti pelatihan," katanya.
Salah satu kendala utama yang ditemukan adalah belum meratanya pelatihan bagi penjamah pangan. Kondisi ini berdampak langsung pada proses penerbitan sertifikat di sejumlah daerah.
Sebagai solusi, Kemenkes membuka akses pelatihan gratis melalui platform Massive Open Online Course (MOOC) di LMS Pelataran Sehat. Pelatihan ini dapat diakses selama 24 jam dan mencakup materi keamanan pangan, cemaran pangan, higiene perorangan, hingga proses produksi sesuai standar 8 Jam Pelajaran (JPL).
Kemenkes menegaskan, sertifikat kompetensi dari pelatihan tersebut menjadi syarat penting dalam penerbitan SLHS. Oleh karena itu, pengelola dapur SPPG diminta memastikan seluruh penjamah pangan mengikuti pelatihan yang telah disediakan.
"Pelatihan ini gratis dan bisa diakses 24 jam. Kami mohon kepala SPPG membantu para penjamah pangan untuk mengakses ini, karena sertifikat kompetensi mereka menjadi syarat mutlak terbitnya SLHS," tegasnya.
Selain pelatihan daring, Kemenkes juga mendorong pemanfaatan BOK Non-Fisik untuk pemeriksaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), serta penggunaan sanitarian kit di daerah yang belum memiliki laboratorium kesehatan masyarakat sebagai alat pengawasan kualitas pangan.
Editor: Santi




