MALANG (Lentera) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang resmi menempati kantor barunya dengan target pengoptimalan kinerja, khususnya dalam mengawasi akurasi data pemilih.
Fasilitas yang lebih representatif ini diharapkan mampu mendukung penguatan pengawasan pada masa non-tahapan pemilu saat ini, terutama melalui pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) guna memastikan setiap warga tetap terdaftar dan tidak kehilangan hak pilihnya.
"Ini cukup representatif dibandingkan kantor lama. Lebih luas, lebih strategis. Mudah-mudahan dengan menempati kantor baru ini Bawaslu lebih optimal dalam melakukan kerja dan tugasnya. Terutama dalam mengawal pileg, pilkada, dan pilpres yang akan datang," ujar Wali Kota Malang, usai peresmian kantor Bawaslu di kawasan Sawojajar, Selasa (28/4/2026).
Lebih lanjut, Wahyu juga membuka peluang pengembangan fasilitas tambahan di kantor tersebut. Hal ini merespons masukan dari Bawaslu Jawa Timur terkait kebutuhan ruang sidang maupun aula.
"Kalau memang masih ada yang kurang, nanti kami akan coba untuk bisa dikembangkan karena memang masih ada sisa lahan di samping ini," jelasnya.
Terkait status penggunaan gedung, Wahyu menjelaskan skema yang digunakan adalah pinjam pakai dengan jangka waktu 5 tahun dan memungkinkan untuk diperpanjang. Ia mencontohkan, skema serupa juga diterapkan pada kantor KPU Kota Malang yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Selain peresmian kantor, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Malang dan Bawaslu Kota Malang. Kerja sama ini difokuskan pada penguatan konsolidasi demokrasi di Kota Malang.
Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin, menjelaskan MoU tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga mencakup penguatan koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
"Terutama selain konsolidasi kerja sama, kami juga menekankan kerja sama terkait dengan beberapa OPD yang memang berkaitan dengan kinerja kami, seperti Dispendukcapil, Bakesbangpol, kemudian Disdikbud," ungkap Arifudin.
Ditambahkannya, kerja sama lintas sektor ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan partisipatif serta mendukung kebutuhan data yang akurat dalam proses pengawasan pemilu.
"Ini merupakan aturan dari Bawaslu RI untuk melakukan MoU. Termasuk pola-pola pengawasan partisipatif dan kebutuhan kami dalam mengambil data dari OPD terkait," jelasnya.
Menanggapi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ratusan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, Arifudin menegaskan pihaknya akan memperkuat fungsi pengawasan, khususnya pada aspek-aspek krusial demokrasi.
Selain itu, di masa non tahapan pemilu saat ini, Bawaslu Kota Malang memprioritaskan pengawasan melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Arifudin menyebut, pihaknya juga membuka Posko Aduan Hak Pilih untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak konstitusionalnya.
Berdasarkan data terbaru, jumlah pemilih hasil pemutakhiran mencapai 677.336 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 4.549 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) serta 7.956 pemilih baru yang sebelumnya belum terdaftar.
Arifudin memastikan, seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui penyampaian saran perbaikan kepada pihak terkait, disertai dengan koordinasi intensif antarinstansi.
"Kami juga telah melakukan langkah tindak lanjut melalui penyampaian saran perbaikan kepada pihak terkait serta koordinasi intensif," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Santi




