
Blitar - Rencana akan dibukanya kembali Karaoke Brillian diJl. Semeru pada Sabtu(16/11) gagal. Manajementempat hiburan itu tak kuasa menghadapi penolakan puluhan warga dan Ormas Islamyang datang ke lokasi.
Gabungan Ormas Islam diantaranya Banser, Ansor, PemudaMuhammadiyah, FPI, JAS dan Kokam mulai memantau ke lokasi Karaoke Brillian sejaksekitar pukul 17.00 Wib. “Karena kami mendapatkan informasi jika KaraokeBrillian akan buka kembali, maka kami datang untuk mengecek,” tutur KoordinatorOrmas Islam Kota Blitar, Akbar Harir.
Ternyata benar, sejak pukul 18.00 WIB setelah maghrib merekamendapati adanya kegiatan dan lampu mulai dinyalakan di Karoake Brillian.Melihat kondisi ini, semakin banyak massa dari gabungan Ormas Islam yangberdatangan. Hingga pihak Polres Blitar Kota mendatangan 1 SSK untuk pengamanandi lokasi guna menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya bentrok.
Ditegaskan Akbar jika pihaknya meminta agar Karaoke Brillianmematuhi kesepakatan yang pernah ada, yakni penutupan usaha karaoke sesuaikesepakatan bersama antara DPRD Kota Blitar, Pemkot Blitar dan Ormas Islam KotaBlitar. “Jadi tidak ada kaitannya denganproses hukum, tapi patuhilah kesepakatan yang dulu sudah disepakati,” tegasnya.
Setelah massa yang berkumpul semakin banyak, pihak PemkotBlitar yakni Sat Pol PP dan Kantor PMPTSP datang ke lokasi. Mereka langsungmasuk dan berdialog, dengan pihak Karaoke Briliian. Setelah hampir satu jam,akhirnya keluar menemui massa dan menyampaikan jika pembukaan di batalkansampai proses hukum dan perijinan selesai.
Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai putusanNo.35/G/2019/PTUN.SBY tertanggal 5 November 2019 tergugat Walikota Blitar kalahmelawan penggugat Heru Sugeng Priyono pemilik Karaoke Brillian di Jl. SemeruKota Blitar. Hakim mengabulkan seluruh gugatan, membatalkan SK Walikota BlitarNo : 500/35/410.113.3/2018, Tentang Penghapusan dari Daftar Perusahaan, sertamencabut SK Walikota Blitar Nomor : 500/36/410.113.3/2018 Tentang PenutupanPerusahaan. Karaoke Brillian ditutup paksa oleh Pemkot Blitar pada 21 Desember2018 lalu, pasca penggrebekan Polda Jatim 3 Desember 2018 setelah petugasmenemukan ada dugaan tindakan asusila di sana. Selain itu pihak KaraokeBrillian juga mengantongi putusan sela/penundaan, sehingga berkeyakinan bisamembuja kembali usahanya tanpa menunggu proses banding yang batas akhir 14harinya jatuh pada 19 November 2019.
Secara terpisah Kepala PMPTSP Kota Blitar, Hariyono ketikaditanya mengenai pembatalan pembukaan Karaoke Blitar, membenarkan pembatalantersebut. “Dengan alasan pertimbangan kondusifitas daerah, kami minta agarditunda sampai proses hukum selesai dan bisa memenuhi seluruh perijinan,”ungkap Hariyono.
Dialog yang dihadiri langsung oleh pemilik Karaoke BrillianHeru, beserta jajaran manajemen. Alasan ini bisa diterima oleh pihak KaraokeBrillian, namun dengan syarat setelah proses hukum selesai Pemkot Blitar harusmelakukan sosialisasi agar tidak ada penolakan lagi dari pihak manapun. “Untuksyarat ini, kami menyatakan sanggup dan meminta semua pihak untuk bisa menjagakondusifitas daerah,” paparnya. (ais)