Dispendik Surabaya: Masuk Sekolah Negeri Jalur Prestasi Kini Pakai TKA, Ini Aturan Barunya
SURABAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) setempat mulai menerapkan skema baru, dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Pada jalur prestasi akademik, seleksi kini tidak lagi hanya mengandalkan nilai rapor, tetapi juga memasukkan hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) dengan bobot signifikan.
Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati menjelaskan komposisi penilaian jalur prestasi terdiri dari 60 persen nilai rapor dan 40 persen nilai TKA. Skema ini merupakan perubahan, dari tahun sebelumnya yang sepenuhnya berbasis nilai rapor.
“Dulu 100 persen dari nilai rapor, sekarang menjadi kombinasi 60 persen rapor dan 40 persen TKA. Ini yang akan menjadi dasar penilaian jalur prestasi akademik,” jelas Febrina, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, kebijakan ini mengacu pada arahan Kementerian Pendidikan agar TKA dapat menjadi salah satu indikator mutu pendidikan. Selain itu, integrasi TKA diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih objektif terhadap capaian akademik siswa.
Febrina menambahkan, penentuan proporsi 40 persen TKA telah melalui kajian bersama para pemangku kepentingan pendidikan. Persentase tersebut dinilai seimbang karena tetap mempertimbangkan proses belajar siswa selama di sekolah yang tercermin dalam nilai rapor.
Pelaksanaan TKA untuk jenjang SD dan SMP di Surabaya telah selesai, sementara hasilnya dijadwalkan keluar dalam waktu dekat. Dispendik juga membuka kesempatan bagi siswa yang berhalangan hadir, seperti karena sakit, untuk mengikuti TKA susulan pada 11–19 Mei 2026.
“Untuk jenjang SMP, ada sekitar 60 siswa yang akan mengikuti susulan. Sedangkan untuk SD masih dalam proses pendataan,” tambahnya.
Ia memastikan, pelaksanaan TKA susulan akan berlangsung dengan mekanisme yang sama seperti tes utama, guna menjamin keadilan bagi seluruh peserta.
Sementara itu, jalur penerimaan dalam SPMB tetap tidak berubah, yakni melalui jalur afirmasi, domisili, prestasi, dan mutasi.
Sementara itu, Ketua PGRI Surabaya, Agnes Warsiati menilai kebijakan pembobotan ini sudah tepat, nilai rapor tetap harus menjadi komponen utama karena mencerminkan proses belajar siswa secara menyeluruh.
“Pembobotan terbesar memang seharusnya pada rapor, karena itu menggambarkan proses belajar anak selama di sekolah,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, hasil TKA nantinya dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi bagi peningkatan kualitas pendidikan, terutama setelah sebelumnya dilakukan try out dan pendalaman materi bagi siswa.
"Data nilai TKA ini dapat menjadi bahan evaluasi juga untuk kedepanya," pungkasnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais



