01 May 2026

Get In Touch

Langgar Keimigrasian, Calon Haji NTB Ditolak Masuk Arab Saudi

Suasana di Masjidil Haram. (Al Jazeera)
Suasana di Masjidil Haram. (Al Jazeera)

MATARAM (Lentera) - Seorang calon haji asal Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditolak masuk oleh Pemerintah Arab Saudi dengan alasan keamanan setelah diketahui pernah melanggar aturan keimigrasian di negara tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) NTB sekaligus Ketua PPIH Embarkasi Lombok, Lalu Muhamad Amin, membenarkan adanya satu calon haji yang tidak mendapatkan izin masuk ke Arab Saudi.

"Calon haji bersangkutan berasal dari kloter 5 Kota Mataram," ujar Lalu Muhamad Amin di Asrama Haji NTB, Mataram, melansir Antara, Jumat (1/5/2026).

Menurut penjelasan pihak penyelenggara, yang bersangkutan sebelumnya pernah melaksanakan ibadah umrah pada 2017. Namun, setelah selesai umrah, ia tidak kembali ke Indonesia sesuai ketentuan izin tinggal.

Alih-alih pulang ke tanah air, jamaah tersebut diduga tetap berada di Arab Saudi dengan alasan ingin menunggu pelaksanaan ibadah haji, sehingga melanggar aturan izin tinggal dan prosedur keimigrasian setempat.

"Yang bersangkutan diketahui tinggal lebih lama di Arab Saudi tanpa izin yang sesuai. Hal ini yang kemudian menjadi catatan keimigrasian," jelas Amin.

Akibat pelanggaran tersebut, calon haji itu masuk dalam daftar penolakan (blacklist) dan tidak diizinkan kembali memasuki wilayah Arab Saudi pada keberangkatan haji tahun ini.

Amin menegaskan, saat ini jamaah tersebut telah dipulangkan ke Indonesia oleh otoritas Arab Saudi dan sudah diserahkan kepada pihak keluarga di Mataram dalam kondisi aman.

Pihak Kemenhaj NTB pun mengimbau seluruh jamaah haji agar selalu jujur dan terbuka dalam melaporkan riwayat perjalanan maupun permasalahan keimigrasian kepada petugas penyelenggara.

"Kejujuran sangat penting agar tidak ada tindakan sepihak yang justru merugikan jamaah di kemudian hari," tegasnya.

Ia juga menyampaikan, setelah masa sanksi atau blacklist berakhir, jamaah masih dapat kembali mengajukan keberangkatan haji melalui mekanisme reguler, namun tanpa adanya prioritas khusus.

Meski demikian, calon haji yang bersangkutan tetap diwajibkan mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan negara, terutama terkait tiket keberangkatan yang sudah diproses sebelumnya.

Selain itu, seluruh proses administrasi harus diulang dari awal, termasuk pelunasan biaya serta perbaikan legalitas dokumen sebelum yang bersangkutan dapat kembali diberangkatkan.

"Pembiayaan yang sudah dibayarkan akan diproses ulang sesuai status batal atau tunda, dan disesuaikan dengan pengaturan ulang paket keberangkatan jika diperlukan," tambah Amin.

Diketahui, hingga per 30 April 2026, jamaah haji Embarkasi Lombok yang telah tiba di Arab Saudi tercatat sebanyak 2.722 orang. Mereka diberangkatkan bersama 28 petugas pendamping, sehingga total keseluruhan mencapai 2.750 orang dalam gelombang keberangkatan tersebut.

Editor: Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.