04 May 2026

Get In Touch

Soroti Ranperda Narkoba hingga RTH, DPRD Kota Malang Segera Bentuk Pansus

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono. (Santi/Lentera)
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas 4 ranperda strategis. Dengan dua di antaranya, yakni ranperda pencegahan dan pemberantasan narkoba serta Ranperda ruang terbuka hijau (RTH), menjadi sorotan utama dewan.

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyebut kedua ranperda itu dinilai krusial. Karena berkaitan langsung dengan kepentingan dan kualitas hidup masyarakat.

"Nanti pendalamannya tetap akan dilakukan oleh masing-masing panitia khusus (pansus). Setelah ini kami akan melakukan pembentukan pansus-pansus. Terutama beberapa hal yang krusial yang menyangkut hajat hidup orang banyak," ujarnya, Senin (4/5/2026).

Trio menegaskan, isu narkotika menjadi salah satu perhatian serius pihak legislatif. Dinilainya, regulasi terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba memiliki dampak luas, tidak hanya dari sisi sosial, tetapi juga terhadap aspek anggaran dan akses hukum jika perda tersebut terbit nantinya.

"Masalah narkotika ini krusial, apalagi nanti implementasinya pasti akan berimplikasi terhadap banyak hal, baik anggaran maupun akses hukumnya," tegasnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya ranperda tentang ruang terbuka hijau (RTH). Keberadaan payung hukum dinilai menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau.

Trio menjelaskan, pemenuhan RTH juga berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Dalam aturan tersebut, daerah diwajibkan memenuhi proporsi minimal 20 persen ruang terbuka hijau.

"Kalau mengikuti aturan RTRW, pemenuhan RTH itu sekitar 20 persen. Ini harus menjadi landasan yang jelas bagi pemerintah," jelasnya.

Meski demikian, Trio menilai jawaban yang disampaikan Wali Kota Malang dalam rapat paripurna masih tergolong normatif. Hal itu dinilai wajar mengingat proses pembahasan ranperda masih dalam tahap awal.

Dalam proses pembahasan di pansus, DPRD akan melibatkan berbagai pihak guna memperkaya substansi ranperda. Mulai dari tenaga ahli, tim penyusun dari Pemerintah Kota Malang, hingga masukan masyarakat melalui forum dengar pendapat.

"Kami juga akan melakukan public hearing beberapa kali sebelum dikirimkan ke pemerintah provinsi," ungkap Trio.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan jawaban yang ia berikan merupakan respons atas pandangan umum fraksi DPRD yang telah disampaikan sebelumnya.

Wahyu berharap, dengan masuknya pembahasan ke tahap pansus, diharapkan keempat ranperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Malang.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.