05 May 2026

Get In Touch

Diungkap Konsultan Pajak, Ini Penyebab Saham Nadiem Makarim Tembus Rp5,2 Triliun

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim. (foto: ist/CNN)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim. (foto: ist/CNN)

JAKARTA (Lentera) - Lonjakan nilai saham Nadiem Makarim hingga menembus Rp5,2 triliun pada 2022 akhirnya diungkap oleh Konsultan Pajak mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut, yakni Ashadi Bunjamin di persidangan, Senin (4/5/2026).

Melansir Kompas, Ashadi membeberkan, kenaikan saham milik Nadiem bukan karena penambahan modal, melainkan dampak aksi korporasi berupa stock split dan penawaran saham perdana (IPO) perusahaan.

"Nilai keseluruhan tetap Rp1,2 triliun, hanya jumlah lembar saham yang bertambah sehingga nilai per lembar menjadi lebih kecil," ujarnya di hadapan majelis hakim, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ashadi mengawali dengan memaparkan pada 2020, saham Nadiem Makarim di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) tercatat sebanyak 58.416 lembar dengan nilai total sekitar Rp1,2 triliun.

Menurutnya, nilai tersebut tidak berubah ketika perusahaan melakukan restrukturisasi pada 2021 melalui aksi stock split. Dalam aksi tersebut, jumlah saham dipecah menjadi sekitar 15 miliar lembar tanpa mengubah total nilai kepemilikan.

Ia menegaskan, dalam proses tersebut tidak ada tambahan dana dari Nadiem. Stock split murni merupakan aksi korporasi yang tidak mengubah nilai kekayaan secara riil.

Lonjakan signifikan baru terjadi pada 2022 ketika PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, yang merupakan hasil transformasi AKAB, resmi melantai di Bursa Efek Indonesia melalui mekanisme initial public offering (IPO).

Dalam IPO tersebut, harga saham ditetapkan sebesar Rp338 per lembar. Dengan kepemilikan sekitar 15 miliar lembar saham, nilai total saham Nadiem melonjak menjadi sekitar Rp5,2 triliun.

"Nilai Rp5,2 triliun itu merupakan hasil perhitungan harga IPO dikalikan jumlah saham yang dimiliki," kata Ashadi.

Nilai saham tersebut kemudian ditempatkan dalam 2 rekening di Bank of Singapore dengan pembagian sekitar Rp852 miliar dan Rp4,4 triliun.

Lebih lanjut, Ashadi menjelaskan nilai saham pasca-IPO tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai bentuk pencatatan perolehan, meskipun saham tersebut telah dimiliki sebelumnya.

Pada tahun yang sama, Nadiem juga membayar pajak sebesar 0,5 persen atau sekitar Rp26 miliar, yang dikenal sebagai founder’s tax. Pelaporan pajak tersebut dicantumkan dalam kolom penjualan saham di bursa efek karena keterbatasan format dalam SPT.

"Tidak ada kolom khusus selain penjualan saham, sehingga dicatat di sana," ujarnya.

Ia juga menambahkan, pencatatan dalam SPT turut dipengaruhi perubahan bentuk kepemilikan saham dari warkat fisik menjadi elektronik (scripless) setelah IPO.

Ashadi memastikan, dalam rentang 2018 hingga 2022, Nadiem tidak melakukan transaksi jual beli saham. Penurunan nilai kekayaan baru terjadi pada 2023, menjadi sekitar Rp4,9 triliun, seiring adanya penjualan sebagian saham di GoTo.

Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek, selain Nadiem, tiga pihak lain turut menjadi terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Jaksa menilai, pengadaan perangkat Chrome Device Management (CDM) tidak diperlukan dan justru merugikan keuangan negara. Selain itu, proses pengadaan Chromebook disebut tidak melalui kajian memadai, terutama terkait keterbatasan penggunaan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dalam dakwaan, Nadiem disebut diduga memperkaya diri hingga Rp809,5 miliar. Keuntungan tersebut dikaitkan dengan investasi Google ke PT AKAB.

Jaksa menyebut investasi Google mencapai sekitar 786,9 juta dolar AS, yang dinilai berkontribusi terhadap peningkatan nilai kekayaan Nadiem sebagaimana tercatat dalam LHKPN 2022.

Editor: Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.