06 May 2026

Get In Touch

Kematian Dokter Magang Disorot, Ombudsman RI Desak RS Batasi Jam Kerja Nakes

Mendiang Myta Aprilia Azmy, dokter peserta program internship dari Universitas Sriwijaya. (foto: media sosial instagram Narasi)
Mendiang Myta Aprilia Azmy, dokter peserta program internship dari Universitas Sriwijaya. (foto: media sosial instagram Narasi)

JAMBI (Lentera) - Kasus kematian dokter magang di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi, memantik sorotan publik. Ombudsman RI mendesak rumah sakit di seluruh Indonesia segera membatasi jam kerja tenaga kesehatan (nakes) guna mencegah kejadian serupa terulang.

"Kami meminta rumah sakit menetapkan batas maksimal jam kerja, misalnya 60 jam per minggu, dan memastikan ada jeda istirahat setelah jaga malam," ujar Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, saat melakukan kunjungan kerja di Provinsi Jambi, melansir Antara, Rabu (6/5/2026).

Kasus yang menjadi perhatian itu menimpa dokter magang bernama Myta Aprilia Azmy, peserta program internship dari Universitas Sriwijaya. Informasi yang beredar menyebut korban mengalami kelelahan ekstrem sebelum meninggal dunia pada akhir April 2026.

Nuzran mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait proses investigasi yang tengah berjalan. Tim investigasi dari Kemenkes disebut telah turun tangan untuk mengungkap penyebab pasti kematian tersebut.

Menurutnya, dugaan sementara mengarah pada adanya beban kerja berlebih yang tidak sesuai prosedur selama korban menjalani masa internship di rumah sakit tersebut.

"Peristiwa ini harus menjadi momentum pembenahan. Jangan sampai sistem kerja yang tidak sehat justru membahayakan tenaga medis itu sendiri," tegas Nuzran.

Sebagai langkah konkret, Ombudsman RI meminta rumah sakit menetapkan batas maksimal jam kerja tenaga kesehatan. Disertai kewajiban jeda istirahat yang cukup setelah menjalani jaga malam.

Tak hanya itu, Ombudsman juga mendorong penerapan sistem digital terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan dalam pengelolaan jadwal kerja tenaga medis.

Dalam aspek perlindungan tenaga medis, Ombudsman menekankan pentingnya jaminan asuransi kesehatan bagi seluruh nakes. Cakupan perlindungan tersebut harus disesuaikan dengan risiko kerja yang dihadapi, termasuk tekanan fisik dan mental selama bertugas.

Lebih lanjut, rumah sakit juga diminta menyediakan layanan konseling psikologis yang bersifat rahasia, khususnya bagi dokter intern. Langkah ini dinilai krusial untuk mendeteksi dini gejala stres kerja sebelum berkembang menjadi kondisi yang lebih serius.

Nuzran menambahkan, penguatan sistem kerja yang manusiawi bukan hanya soal perlindungan tenaga medis, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan kepada pasien.

Editor: Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.