06 May 2026

Get In Touch

Wali Kota Palangka Raya Terbitkan SE Pembatasan Pembelian BBM untuk R2 dan R4

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin

PALANGKA RAYA (Lentera) - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan non-subsidi di wilayah Palangka Raya.

Surat edaran bernomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang ditetapkan pada 5 Mei 2026, ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU sebagai langkah pengaturan distribusi BBM.

"Surat edaran ini bertujuan untuk mengurangi antrean BBM berlebih yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini di sejumlah SPBU di Kota Palangka Raya," papar Fairid, Rabu (6/5/2026).

Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) menetapkan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan bermotor roda empat (R4) dan roda dua (R2), dengan nominal maksimal berbeda untuk Pertalite dan Pertamax.

Untuk kendaraan roda empat, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp200 ribu menggunakan QR Code Subsidi Tepat MyPertamina, sedangkan Pertamax maksimal Rp400 ribu.

Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp50 ribu dan Pertamax maksimal Rp100 ribu per pengisian.

"Dengan menerapkan pembatasan, diharapkan dapat mencegah terjadinya penumpukan antrean dan memberikan kesempatan lebih merata bagi masyarakat untuk memperoleh BBM," ucapnya.

Fairid menambahkan, SPBU tidak diperbolehkan melayani kendaraan dengan tangki modifikasi, pengisian berulang, serta pembelian menggunakan jeriken atau drum untuk tujuan pengecer.

"Namun pengecualian tetap diberikan bagi sektor pertanian dan perikanan, dengan syarat adanya rekomendasi dari perangkat daerah terkait," ungkapnya.

Lebih lanjut Fairid mengatakan, dalam aturan tersebut juga ditegaskan jika kendaraan dinas berpelat merah tidak diperkenankan menggunakan BBM jenis Pertalite dan Biosolar, kecuali untuk kendaraan layanan publik tertentu.

"Kami mengimbau seluruh SPBU untuk aktif menyosialisasikan aturan dalam SE ini kepada masyarakat sehingga dapat dipahami dan dipatuhi bersama," tutupnya.

Reporter: Novita/Editor: Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.