JAKARTA (Lentera) -Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengusulkan agar rangkap jabatan anggota Polri diatur secara limitatif.
Anggota KPRP, Mahfud MD, mengatakan bahwa pengaturan tersebut perlu ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan.
“Pokoknya itu nanti harus ada limitatif,” kata eks Menko Polhukam tersebut dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Opsi utama yang dipertimbangkan adalah memasukkannya ke dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), karena berkaitan dengan jabatan di lingkungan sipil.
Selama ini, Undang-Undang ASN memang membuka ruang rangkap jabatan sepanjang diatur dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri.
“Nah, Undang-Undang TNI itu sudah diatur, yang Polri belum,” tegas dia.
Karena itu, KPRP mendorong agar pengaturan limitatif segera disusun, baik melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah.
“Itu nanti sedang diolah oleh Pak Yusril dan Menkumham,” pungkas dia, mengutip Kompas.
Sebelumnya, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD menegaskan bahwa tugas KPRP telah berakhir setelah menyerahkan dokumen hasil kerja mereka ke Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026).
“Pada dasarnya sudah enggak ada kerjaan lain. Apalagi? Sudah 3.000 halaman gitu,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Meski demikian, Mahfud menyebutkan bahwa Presiden masih ingin mengundang kembali komite tersebut untuk melanjutkan diskusi.
“Tapi presiden masih juga, ‘oh kok sudah mau selesai?’, katanya. ‘Nanti pertemuan lagi ya, kita atur lagi, banyak diskusi-diskusi menarik’, gitu,” ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan, secara tugas pokok sebagai komisi ad hoc, pekerjaan mereka telah rampung.
Namun, kemungkinan tindak lanjut masih akan dibahas dalam pertemuan berikutnya dengan presiden.
“Entah nanti apa lagi, kalau ketemu Presiden apa lagi yang harus di-follow up dari ini, apakah perlu kami atau sebagian dari kami atau apa untuk menggarap lebih lanjut dan bagaimana mengendalikannya, itu mungkin pada diskusi berikutnya,” kata Mahfud.
Ia menambahkan, meski komisi telah selesai bekerja, proses tindak lanjut tidak sepenuhnya diserahkan kepada Polri.
Ingin semua lembaga direformasi
Melansir Antara, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto menginginkan semua lembaga pemerintahan direformasi, termasuk Polri.
"Pak Presiden menyampaikan yang diinginkan itu memang semua lembaga perlu direformasi. Mengapa dimulai dari Polri? Karena yang paling disorot itu adalah aparat penegak hukum dan Polri merupakan garda terdepan dari aparat penegak hukum tersebut," katanya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu.
Ia menyampaikan bahwa Kepala Negara menyampaikan visinya terkait ketahanan pangan, ketahanan energi, ketahanan air, masalah korupsi, dan lain-lain.
Lantaran Polri merupakan aparat penegak hukum yang memiliki sangkut paut dengan visi-visi tersebut maka menjadi penting bagi Korps Bhayangkara untuk direformasi (*)
Editor: Arifin BH




