MALANG (Lentera) -Pembangunan gerai Koperasi Kelurahan (Kopkel) Merah Putih di Kota Malang tersendat akibat terbentur aturan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hingga awal Mei 2026, baru 2 koperasi yang memiliki bangunan sendiri, sementara puluhan lainnya belum dapat dibangun, karena keterbatasan lahan.
"Sudah dua yang sudah selesai dibangun. Lokasinya di Bandungrejosari sama di Arjowinangun," ujar Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, Kamis (7/5/2026).
Dengan total 57 kelurahan di Kota Malang, artinya masih terdapat sekitar 55 kelurahan yang belum memiliki bangunan gerai KMP secara mandiri. Eko menyebut, pembangunan koperasi di kelurahan lain masih menunggu kepastian terkait penggunaan lahan.
Pemkot Malang tidak ingin melanggar aturan tata ruang yang berlaku. Oleh karena itu, pembangunan koperasi akan menyesuaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RTH yang saat ini masih dalam proses.
"Makanya kami menunggu dari hasil ranperda RTH ini. Baru dibangun," imbuhnya.
Meski belum memiliki bangunan sendiri, Eko memastikan seluruh Kopkel Merah Putih tetap beroperasi. Untuk sementara, aktivitas koperasi dijalankan di kantor kelurahan masing-masing.
"Yang lainnya sudah beroperasi juga di masing-masing kantor kelurahan. Yang dijual sembako, gas LPG, air minum. Belum ada simpan pinjam," terangnya.
Sebelumnya, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, juga mengakui keterbatasan lahan menjadi kendala utama dalam pengembangan program prioritas Presiden Prabowo ini. Disebutnya, tidak semua aset milik pemerintah kota dapat dimanfaatkan karena terikat dengan peruntukan tata ruang.
Menurut Wahyu, sejumlah aset memang telah diinventarisasi untuk dijadikan lokasi koperasi. Namun, sebagian besar aset tersebut masuk dalam kategori RTH yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
Kondisi tersebut membuat Pemkot Malang harus selektif dalam menentukan lokasi pembangunan Kopkel Merah Putih. Padahal, kebutuhan lahan untuk satu koperasi diperkirakan mencapai sekitar 100 meter persegi.
"Tetapi kami berharap dalam kurun waktu satu tahun ke depan semua kopkel sudah memiliki gerai sendiri," katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, menegaskan Ranperda RTH bertujuan untuk mendorong pemenuhan target luasan RTH di Kota Malang, yang ditargetkan minimal 20 persen dari luas wilayah keseluruhan.
Raymond juga menuturkan adanya regulasi yang melarang pendirian bangunan di atas lahan yang telah ditetapkan sebagai RTH.
Lebih lanjut, menurutnya salah satu poin yang dibahas dalam ranperda tersebut, yakni mengembalikan fungsi lahan fasilitas umum (fasum) yang selama ini tidak sesuai peruntukan, seperti area taman di sejumlah perumahan.
"Ada misalnya suatu perumahan yang seharusnya ada taman, tapi digunakan untuk parkir. Itu nanti akan kami kembalikan fungsinya menjadi RTH," jelasnya.
Bahkan, DLH telah mengambil langkah tegas terhadap penggunaan lahan RTH yang tidak sesuai. Salah satunya dengan meminta pedagang kaki lima (PKL) di kawasan selatan GOR Ken Arok untuk mengosongkan area tersebut dalam waktu 30 hari.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH



