MADIUN (lentera)— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Senin (11/5/2026).
Selain Bagus, penyidik KPK juga memeriksa Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, Agus Mursidi dan Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun, Agus Tri Tjahjanto dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
“Hari ini Senin (11/5/2026), KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya mengutip Antara, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun.
Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
KPK menduga Maidi meminta fee dari pengurusan perizinan usaha di Kota Madiun. Permintaan itu disebut menyasar sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket hingga waralaba.
Selain itu, Maidi juga diduga meminta dana Rp350 juta kepada pengurus STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun terkait izin akses jalan. Uang tersebut disebut sebagai “uang sewa” selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun.
Pada operasi tangkap tangan (OTT) Januari 2026, KPK menyita uang tunai Rp550 juta.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais




