15 May 2026

Get In Touch

Pemerintah Pastikan Tak Akan PHK Massal Guru Honorer pada 2027

Ilustrasi: Guru dan siswa dalam kegiatan belajar mengajar. (foto: Kemendikdasmen)
Ilustrasi: Guru dan siswa dalam kegiatan belajar mengajar. (foto: Kemendikdasmen)

JAKARTA (Lentera) - Pemerintah memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru honorer, meskipun status guru non-ASN direncanakan tidak lagi berlaku mulai tahun 2027.

"Pemerintah menyampaikan, tidak akan ada PHK massal," ujar Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, mengutip Kompas, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, jaminan tersebut telah disampaikan langsung oleh Rini Widyantini. Pemerintah, kata dia, memastikan guru non-ASN tetap mendapatkan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi secara adil.

Ditegaskannya, pemerintah tengah menyusun skema pemenuhan kebutuhan guru untuk tahun-tahun mendatang. Dalam proses tersebut, guru non-ASN akan tetap diberi ruang untuk mengikuti seleksi dengan mekanisme yang berpihak kepada para pendidik.

"Beliau menyampaikan bahwa para guru non-ASN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru," katanya.

Meski demikian, pemerintah belum menetapkan jumlah formasi yang akan dibuka. Saat ini, kebutuhan tenaga guru masih dalam tahap perhitungan dan pembahasan lintas kementerian.

"Jumlahnya berapa masih dirumuskan, masih dibahas. Lalu seperti apa proses seleksinya, kami sedang mengembangkannya bersama Menpan-RB," jelas Nunuk.

Nunuk meminta para guru non-ASN tetap menjalankan tugas seperti biasa, termasuk pada tahun ajaran 2027, sembari pemerintah menuntaskan pengaturan terkait status dan mekanisme seleksi.

"Intinya guru-guru tetap bertugas sebagaimana mestinya, sambil pengaturan terus dilakukan," katanya.

Berdasarkan data pemerintah, terdapat 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar hingga tahun 2026. Jumlah tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan transisi agar proses belajar mengajar tidak terganggu.

Selain itu, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 sebagai landasan bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru non-ASN.

Nunuk menegaskan, surat edaran tersebut bukan merupakan kebijakan perizinan baru, melainkan bentuk kepastian hukum agar pembelajaran tetap berjalan dan guru tetap memperoleh hak pembayaran.

"Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang penugasan," pungkasnya.

Editor: Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.