12 May 2026

Get In Touch

Efisiensi Tak Hambat Pembentukan Dinas Baru, Pemkot Malang Klaim Anggaran Aman

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Santi/Lentera)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan, kebijakan efisiensi anggaran tidak akan menghambat rencana pembentukan sejumlah dinas baru.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengklaim seluruh kebutuhan anggaran telah dihitung secara matang dan dinilai tetap aman.

"Sudah kami sampaikan ke DPRD Kota Malang. Tinggal prosesnya menunggu di DPRD saja," ujar Wahyu, Selasa (12/5/2026).

Jika disetujui, Wahyu menyebut, UPT Pemadam Kebakaran akan berdiri sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) tersendiri dalam bentuk Dinas Pemadam Kebakaran.

Langkah ini dinilai menjadi prioritas karena selama ini beban tugas Damkar terus meningkat, mulai dari penanganan kebakaran, evakuasi hewan liar, penyelamatan korban kecelakaan, hingga berbagai operasi kedaruratan lainnya.

Menurut Wahyu, usulan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang diajukan ke DPRD tidak hanya mencakup pembentukan Dinas Damkar. Pemkot Malang juga mengusulkan pemisahan sejumlah perangkat daerah lain yang selama ini dinilai terlalu gemuk dan memikul beban kerja besar.

Langkah tersebut sempat memunculkan kekhawatiran dari kalangan legislatif. Di tengah kebijakan efisiensi nasional dan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat hingga hampir Rp300 miliar, DPRD menilai pembentukan OPD baru berpotensi menambah beban anggaran daerah.

Namun Wahyu menegaskan, Pemkot telah melakukan kalkulasi menyeluruh dan memastikan kebutuhan anggaran tambahan relatif kecil.

"Kami sudah menghitung selisih terkait perubahan SOTK itu. Hanya sedikit saja selisihnya karena kami hanya menggeser saja," tegasnya.

Dijelaskannya, penambahan biaya terbesar hanya berasal dari kebutuhan satu jabatan eselon II untuk memimpin dinas baru. Meski demikian, nominalnya telah dihitung dan dinilai masih dalam batas kemampuan keuangan daerah.

Wahyu juga menyiapkan, skenario prioritas jika seluruh usulan pemecahan OPD belum dapat disetujui sekaligus. Dalam kondisi tersebut, pembentukan Dinas Damkar akan ditempatkan sebagai agenda paling mendesak.

"Tidak harus semuanya disetujui untuk dipisah. Tetapi ada perangkat daerah prioritas, itu yang harus didahulukan. Contohnya Damkar ini," jelasnya.

Menurut Wahyu, setelah perda disahkan DPRD, dokumen akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses harmonisasi. Setelah itu, Pemkot akan menyusun peraturan wali kota (Perwal), mengisi struktur jabatan, dan dinas baru dapat langsung beroperasi.

Selain pembentukan Dinas Damkar, Pemkot Malang juga mengusulkan sejumlah restrukturisasi kelembagaan lainnya.

Di antaranya pemisahan Dinas Sosial Kota Malang dari Dinsos-P3AP2KB, pemisahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Malang dari Dinas PUPR-PKP, pemisahan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Malang, pembentukan Bagian Kerja Sama, hingga pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif.


Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.