NGANJUK (Lentera) - Presiden Prabowo Subianto melontarkan candaan kepada Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, saat meresmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Kabupaten Nganjuk, Sabtu (16/5/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo menyapa satu per satu pejabat yang hadir. Saat menyebut nama Jumhur, Prabowo menyinggung perjalanan aktivis buruh itu yang pernah tersandung perkara hukum sebelum kini duduk di kursi kabinet.
"Menteri Lingkungan Hidup yang sekaligus Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia," ujar Prabowo, mengutip Kompas, Sabtu (16/5/2026).
Suasana kemudian mencair ketika Prabowo melontarkan gurauan yang langsung disambut tawa para tamu undangan. "Kok enggak pakai kaus buruh? Kapan terakhir dipenjara? Bolak-balik masuk penjara, sekarang jadi menteri," kata Prabowo.
Presiden lantas menambahkan perjalanan hidup seseorang dapat berubah secara tak terduga. "Kita enggak tahu suatu saat dia di atas podium, kita enggak tahu," kata Prabowo.
Dalam tayangan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Prabowo juga menyapa sejumlah anggota Kabinet Merah Putih yang turut hadir, di antaranya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.
Candaan Prabowo berlanjut ketika mengetahui Arifah Fauzi berasal dari Nganjuk. Ia menyebut daerah tersebut sebagai tempat lahir tokoh-tokoh besar. "Nganjuk melahirkan tokoh-tokoh besar. Harus cari sungai, mandi di sungai Nganjuk, nanti kau jadi tokoh besar," ujarnya.
Prabowo bahkan berseloroh, siapa pun yang bercita-cita menjadi presiden sebaiknya datang diam-diam ke Nganjuk. "Ayo siapa yang mau jadi presiden, malam-malam ke Nganjuk biar enggak ada wartawan yang lihat," kata Prabowo, kembali memancing gelak tawa hadirin.
Diketahui, Jumhur Hidayat pernah divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November 2021 dalam perkara penyebaran berita bohong.
Namun, majelis hakim saat itu memutuskan Jumhur tidak perlu menjalani penahanan karena masa tahanannya telah diperhitungkan dan kondisi kesehatannya masih dalam pemulihan pasca operasi.
Selain mempertimbangkan kondisi kesehatan, hakim juga menilai Jumhur bersikap kooperatif selama persidangan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatannya dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kasus tersebut bermula dari unggahan Jumhur di media sosial X (dulu Twitter) pada Oktober 2020 yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam unggahannya, ia menyebut regulasi itu diterbitkan demi kepentingan investor dan pengusaha yang rakus.
Editor: Santi




