OPINI (Lentera) Hadew.....rontok lagi! Ya, Indek Harga Saham Gabungan (IHSG), Selasa 19 Mei 2026 rontok lagi Bro. Sampai di angka 6370. Ini merupakan koreksi dalam.
IHSG yang sudah nyaris tak bertenaga, diguncang rumor. Kabar yang tak tahu dari mana datangnya, menyebut, pemerintah akan membentuk badan khusus pengelola ekspor hasil tambang.
Waduh....alamat apa lagi ini? Terlintas dalam benak. Jika nanti ada badan khusus, Bos- bos tambang tak bisa lagi leluasa menjual barang pada customer secara langsung. Transaksi tidak lagi B to B. Tapi G to B.\
Harus melalui badan khusus ini. Bisa jadi, badan khusus nanti seperti pengepul. Atau bisa saja seperti mediator.
Ya, semacam makelarlah. Jadi yang menentukan harga adalah badan khusus ini.
Kalau ini benar-benar terjadi...bisa gawat Bro. Makelar kadang ambil untung tak tanggung-tanggung. Beli semurah-murahnya. Jual setinggi-tingginya.
Maka, Selasa 19 Mei, begitu pasar modal dibuka. Terjadi panic selling. Wutttt.....!!!. Kontan saja harga saham-saham tambang nyungsep.
Saham timah TINS misalnya. Anjlok drastis 14,37 persen dalam sehari. Sedangkan saham batubara BUMI yang sebelumnya "tenang- tenang" di angka 216 - karena terjadi adu kuat antara investor pembeli dan penjual.Tiba - tiba drop sampai harga 186.
Berarti dalam sehari, saham ini mengalami penurunan 13,8 persen
Ini memang bukan harga terendah Karena secara historis BUMI pernah "mati suri" di harga "nggocap" (50).
Juga saham batubara AADI yang turun 9,7%.Kejatuhan harga saham2 tambang merembet pada saham2 lain. Hingga IHSG jatuh di angka 6300-an.
Ini adalah kali kesekian guncangan terjadi pada 2026 di pasar modal Indonesia. Setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan Moodys "mengacak-acak" BEI. Dan sejumlah saham pun terdepak.
Sementara Bursa Efek Indonesia sedang berbenah. Badai dahsyat datang lagi. Tak kalah seramnya.
Sebelum badai ini, Bos-bos tambang sudah gemetaran. Ada wacana, pemerintah akan mengenakan bea keluar untuk ekspor hasil tambang.
Jadi, kalo selama ini tak ada potongan apa-apa. Nanti setiap ton tambang yang diekspor dikenakan bea keluar. Ujung-ujungnya, memangkas margin.
Namun Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sudah memberikan penjelasan: akan ditunda. Sehingga keresahan sementara mereda.
Ingat BPPC
Anda masih ingat Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) di Zaman Orde Baru ?
Dengan adanya badan ini, petani tak bisa langsung menjual cengkehnya pada pabrik rokok.
Dikomandani Hutomo Mandala Putra (Tomy), BPPC mengepul cengkeh-cengkeh itu dari petani. Badan inilah yang selanjutnya bertransaksi dengan taoke-taoke, pemilik pabrik rokok.
Tak ada lagi fair market price. Ini model tata kelola niaga Orde Baru. Alasannya sebagai "penyangga harga". Eh....malah bikin susah. Sebelum ada BPPC, cengkeh adalah "emas coklat".
Bayangkan...Bro. Pada masa jayanya, harga satu kilogram cengkeh antara Rp 20.000 - Rp 50.000. Itu tahun 1990-an.
Dan harga emas sekitar Rp 23.000 per gram. Dengan sekilo cengkeh kering, sebelum dimonopoli BPPC, bisa beli satu gram lebih emas. Mantab kan?
Tak ayal, petani pemilik kebun cengkeh di desa- desa pelosok, hidup sejahtera. Rumahnya bagus. Perhiasan gemerlap menempel di tubuh sang isteri. Anak-anak pun dikirim, studi ke perguruan tinggi di kota.
Beli mobil atau motor pun tak perlu kredit. Ogah barang seken. Tas ditenteng, mobil/motor dibayar cash di show room. Asyik..!!!. Petani sukses Bro.
Setelah ada BPPC? Harga terpelanting. Benar-benar menyakitkan. Sekilogram cengkeh, dihargai Rp 2.000. Alamak...!!! Seperti badai di senja hari. Di tengah sawah, tak ada yang menolong. Petani tak bisa apa-apa.
Kenapa tak berbondong-bondong ke DPR/DPRD? Atau Gubernur atau Bupati? Hai ingat, ini Zaman Orde Baru Bro. Siapa yang tak takut dicap anggota partai politik terlarang!
Kenapa pula pabrik tak nekad saja beli langsung pada petani? Lha? Apa mau cari masalah dengan BPPC?
Apa mau ditutup pabriknya? Dengan terpaksa, meskipun harga mencekik leher, harus tetap beli dari BPPC.
Aturan sudah ditetapkan dengan. Ini keputusan Presiden. Dengan Keppres no. 20 Tahun 1992, BPPC melenggang merengkuh cuan.
Apa Badan Khusus ini seperti BPPC gaya baru begitu? Terserah penilaian Anda. Yang jelas, kalau BPPC obyeknya wong cilik. Petani di pelosok desa. Yang tiap harinya bergelut lumpur. Sedangkan Badan Khusus, obyeknya Bos-bos besar pemilik tambang: emas, perak, nikel, batu bara, tanah jarang dan lain-lain.
Namun dampaknya tak kalah besar dengan BPPC. Jika rumor jadi kenyataan, investor asing cabut duitnya di BEI.
Mereka berpikir saham-saham tambang akan terpuruk. Bisnis tambang tak menarik lagi.
Capital outflow dalam jumlah besar jika terjadi terus menerus, berkontribusi pada pelemahan rupiah.
Hati-hati Bro. Semalam, satu dolar AS sudah Rp 17.737. Tak tahu, bangun pagi besok jadi berapa.
Bayangkan kalo nyampe Rp 20.000. Remuk Nda.....!!!. (*)
Penulis: Subakti Sidik, Wartawan Senior|Editor: Arifin BH



