16 April 2025

Get In Touch

Selama Pandemi Corona, Tiap Bulan 400 Wanita di Blitar Jadi Janda

Selama Pandemi Corona, Tiap Bulan 400 Wanita di Blitar Jadi Janda

Blitar - Dampak pandemi Virus Corona (Covid-19) terhadap perekonomian keluarga, ternyata juga berpengaruh besar terhadap rumah tangga. Terbukti dari jumlah perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Blitar, setiap bulan sejak Januari - Agustus sekitar 400 wanita di Blitar menjadi janda alias bercerai.

Seperti disampaikan Panitera Muda Hukum PA Blitar, Nurkholis menuturkan jika sesuai data pengajuan perkara gugatan perceraian yang masuk, sejak masa pandemi Juni - Agustus 2020 ini memang meningkat dibandingkan sebelum pandemi. "Selama 3 bulan terakhir, rata-rata setiap bulan perkara perceraian yang didaftarkan mencapai 400 kasus," tutur Nurkholis.

Sesuai data yang ada, pada Juni sebanyak 482 perkara, Juli 459 perkara dan Agustus 402 perkara gugatan perceraian yang didaftarkan ke PA Blitar. "Dari perkara gugatan perceraian tersebut, terbanyak adalah cerai gugat dari isteri atau wanita sebanyak 70% dan cerai talak dari pihak suami 30%," jelas Nurkholis.

Adapun data perkara perceraian yang ditangani PA Blitar sesuai kewenangannya selama 2020 : Januari 632 perkara, Pebruari 444 perkara, Maret 352 perkara, April 303 perkara, Mei puncak saat PSBB hanya 154 perkara. "Setelah PSBB, kembali naik setiap bulannya mencapai 400 perkara," paparnya.

Kalau ditotal jumlah perkara perceraian yang terdaftar di PA Blitar selama sejak Januari - Agustus 3.229 perkara, jika dirata-rata tiap bulannya memang mencapai 400 perkara baik gugat cerai maupun gugat talak.

Sedangkan faktor penyebab gugatan cerai ini, pertengkaran dan perselisihan dalam rumah tangga yang terbanyak disebabkan faktor ekonomi. "Kemudian faktor pihak ketiga, kemudian faktor tidak bertanggungjawab," paparnya.

Jika melihat data jumlah perkara perceraian yang masuk ke PA Blitar, mengalami peningkatan signifikan. Sebab, dibanding data sampai Desember akhir 2019 lalu jumlah perkara perceraian sebanyak 4.365. Sedangkan saat ini, sesuai data hanya sampai Agustus 2020 sudah mencapai angka 3.229 perkara dan diperkirakan akan terus bertambah sampai akhir tahun.

Ditambahkan Nurkholis jika pengajuan kasus gugat cerai dan gugat talak, terbanyak dari wiraswasta 50%, TKI atau TKW sebanyak 40% dan PNS 10%. "Terbanyak dari kalangan wiraswasta, kemudian TKI/TKW dan PNS sedikit sekali hanya sekitar 10%," imbuhnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.