TRENGGALEK (Lentera) – Seorang residivis asal Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek kembali ditangkap polisi, setelah diduga melakukan serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan yang menyasar korban rentan.
Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, pria berinisial BF (28) itu diduga merampas kalung milik dua lansia dan seorang anak berusia lima tahun, di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Trenggalek.
Kasus tersebut diungkap Polres Trenggalek setelah menerima laporan dari para korban. Hasil penyelidikan mengarah kepada BF, yang kemudian berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki mengungkapkan aksi pertama dilakukan tersangka pada 3 Juni 2026 di Desa Pringapus, Kecamatan Dongko. Korbannya merupakan seorang perempuan, berusia 78 tahun.
"Tersangka mendekati korban dengan berpura-pura bertanya. Setelah itu kalung yang dipakai korban dirampas, bahkan korban sempat mengalami kekerasan karena dipukul dan dicekik oleh pelaku," kata Ridwan saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Senin (15/6/2026).
Setelah berhasil melancarkan aksinya di Dongko, BF kembali beraksi di Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan. Kali ini korbannya juga seorang perempuan lanjut usia. Pelaku merampas kalung yang dikenakan korban, dan mendorongnya hingga terjatuh.
Meski sempat berusaha mengejar pelaku, korban tidak mampu menyusul karena kondisi fisiknya yang sudah tidak kuat.
Aksi serupa kembali dilakukan di Desa Senden, Kecamatan Kampak. Korban dalam kejadian tersebut merupakan seorang anak berusia lima tahun, yang sedang bersepeda bersama temannya. Pelaku tiba-tiba mendekat dan mengambil paksa kalung yang dikenakan korban, sebelum melarikan diri.
Ridwan menjelaskan, tersangka secara sengaja memilih korban yang dianggap tidak mampu melakukan perlawanan. Selain itu, lokasi yang sepi menjadi pertimbangan utama pelaku saat menjalankan aksinya.
"Sasarannya perempuan yang rentan, lansia maupun anak-anak. Pelaku memanfaatkan situasi jalan yang sepi agar lebih mudah menjalankan aksinya. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kepentingan pribadi," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, helm, tas selempang, pakaian yang digunakan saat beraksi, sandal, masker, telepon genggam, nota pembelian emas, hingga rekaman CCTV yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku.
Atas perbuatannya, BF dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP subsider Pasal 476 KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Trenggalek juga mengungkap, bahwa BF merupakan residivis dengan riwayat kriminal yang cukup panjang. Sejak 2017, ia beberapa kali menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan maupun penadahan. Meski telah berulang kali dihukum, pelaku diduga kembali mengulangi perbuatannya dengan menyasar korban-korban yang dinilai lemah dan mudah menjadi sasaran.
Reporter: Herlambang/Editor: Ais




