
Mojokerto – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di KabupatenMojokerto berbuntut hukum. Ada sebanyak 12 desa di Kabupaten Mojokerto yangmenyatakan keberatan atas hasil penghitungan Pilkades serentak pada, Rabu(23/10) lalu. Dan tujuh desa diantaranya terkait coblosan simetris pada surat suara.
Perwakilan warga, Priono mengatakan, di Pilkades serentak diKabupaten Mojokerto terdapat satu tati namun ada tiga keputusan. “Coblosan simetris,mengenai tanda gambar calon dan dibawah tanda gambar calon dinyatakan sah dibeberapa desa, ada yang dinyatakan tidak sah dan masih konsolidasi dulu kepanitiakecamatan dan menyatakan sah,” ungkapnya. Menurutnya, apapun hasilnya warga menyerahkankeputusan ke Wakil Bupati Mojokerto karena hingga kini belum ada keputusan.
Sementara itu, Kuasa Hukum, Ahmad Yatim menambahkan, dari 12desa yang mengajukan keberatan tersebut yang sama kasusnya yakni coblosan simetris adatujuh desa diantaranya Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.“DiPermendagri jelas aturannya coblosan lebih dari satu dalam kotak suara, salah satuberarti hanya satu. Apalagi dijelaskan di tatib,” katanya.
Dalam tatib sudah dijelaskan, lanjut Yatim, karena dalam Undang-undang(UU) tidak jelas bukan melebihi UU. Menurutnya hal tersebut sudah berlaku secaranasional, coblosan simetris sah secara hukum. Namun di Kabupaten Mojokerto tidakada sosialisasi, tidak ada penyamaan persepsi sehingga masing-masing menafsirkansendiri.
“Kemarin, kita sudah konsultasi dengan BPMD Provinsi tentangaturan coblosan simetris. Di Pasal 40 Permendagri 112, tatib Pasal 44 dan Pasal45 menjelaskan Permendagri, bukan membuat aturan sendiri. Tatib yang membuat kabupaten,artinya mereka punya tim ahli. Mereka sudah mengerti aturan, tidak dijelaskan simetrissah atau tidak,” ujarnya.
Terkait coblosan simetris tersebut, lanjut Yatim, tidak ada hubungandengan nomor calon kepala desa (Cakades). Namun warga hanya meminta hitung ulang,siapapun yang menang akan diterima. Pihaknya menilai, dalam sosialisasinya PemkabMojokerto tidak membuat buku panduan seperti kabupaten lain.
Sebanyak sepuluh perwakilan warga langsung diterima Pemkab Mojokertodi ruang Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto untuk menggelar audiensi.Perwakilan warga diterima Kabag Hukum, Kepala DPMD, Sekretaris Kesbangpol, Plt KepalaSatpol PP dan Kapolresta Mojokerto. (ist)