22 April 2025

Get In Touch

Pemkot Blitar Belum Siap Aturan WFH, Meski Zona Merah ASN Tetap Masuk Kerja 100%

Pemkot Blitar Belum Siap Aturan WFH, Meski Zona Merah ASN Tetap Masuk Kerja 100%

Blitar - Meski sempat menjadi zona merah selama 5 hari, seluruh ASN di jajaran Pemkot Blitar tetap masuk bekerja 100% seperti biasa. Tidak menerapkan Work From Home (WFH) dengan alasan belum menyiapkan aturan jika masuk zona merah.

Kondisi ini diakui oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, Suyoto ketika ditanya mengenai kebijakan WFH bagi ASN, yang daerahnya masuk zona merah atau kategori penularan Covid-19 tinggi. "Karena kami baru menerima Surat Edaran dari Men PAN-RB No 6 Tahun 2020 terkait pengaturan ASN sesuai zona di daerah," ujar Suyoto.

Dijelaskan Suyoto kini pihaknya sedang mengkaji dan membuat mekanisme, agar penerapan sistem WFH ini efisien dan efektif. "Sambil menunjuk petunjuk teknis, serta melihat daerah lain seperti di Blitar Raya (Kabupaten Blitar, red)," jelasnya.

Ditandaskan Suyoto dalam pelaksanaanya nanti akan disesuaikan dengan zona daerah, karena itu perubahannya sangat cepat. "Ini jadi PR untuk menyusun regulasi atau aturan WFH bagi ASN Pemkot Blitar, dan harus dipahami WFH artinya tetap bekerja hanya pindah tempat di rumah," tandasnya.

Kondisi saat ini di perkantoran jajaran Pemkot Blitar, diungkapkan Suyoto sudah memenuhi syarat jarak minimal 1 meter. "Namun tetap nanti akan dievaluasi, sisi protokol kesehatan dan sisi pelayanan publik harus juga berjalan," ungkapnya.

Kondisi ini bertolak belakang dengan aturan pemerintah, yang mencoba untuk mengurangi semakin banyaknya ASN yang terpapar Covid-19. Caranya dengan mengatur batasan pegawai pemerintahan di zona merah, untuk bekerja dari rumah alias WFH. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020, aturan ini perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai ASNegara dalam Tatanan Normal Baru.

Seperti saat ini, Kota Blitar masuk zona orange tapi semua ASN juga tetap masuk bekerja 100%. Dimana seharusnya jika mengacu SE Men PAN-RB, seharusnya 50% WFH dan sisanya bekerja di kantor.

Dalam aturan ini disebutkan ASN di wilayah zona merah yang bekerja dari kantor, dibatasi hanya 25% dari kapasitas maksimal sisanya 75 % WFH. Untuk instansi pemerintah di zona oranye atau risiko sedang, jumlah ASN yang WFH dan di kantor dibagi rata yakni 50%. Sedangkan zona kuning atau risiko rendah, jumlah pegawai yang bekerja dari kantor maksimal 75% sisanya WFH. Untuk di zona hujau, jumlah pegawai yang bekerja dari kantor dapat diatur maksimal 100%.

Ditambahkan Suyoto intinya penerapan WFH jangan sampai mengganggu pelayanan pada masyarakat, terutama pada dinas atau kantor pelayanan publik. "Demikian juga pada satker lain, tetap bisa menjalankan tugasnya dengan baik," pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.