04 April 2025

Get In Touch

KPU Surabaya Sebut Salah Satu Cakada Surabaya Positif Covid-19

KPU Surabaya Sebut Salah Satu Cakada Surabaya Positif Covid-19

Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengakui jika salah satu bakal calon kepala daerah (Cakada) di Surabaya positif terpapar Covid-19. Hal itu berdasarkan surat dari RSUD dr Soetomo tertanggal 9 September 2020.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Soeprayitno menjelaskan bahwa pada tanggal 7 September dilakukan tes swab PCR. Kemudian, tanggal 8 dan 9 September merupakan hari pertama dan kedua pemeriksaan kesehatan. Namun, lanjut Komisioner yang akrab dengan sapaan Nano ini mengatakan bahwa pada hari pertama hingga sore pemeriksaan, absensi salah satu bapaslon itu masih kosong. Demikian juga hari ini, Rabu (9/9/2020) atau hari kedua, absensi salah satu bapaslon juga masih kosong.

"Hari ini 9 September, KPU Surabaya mendapat surat dari rumah Sakit dr Soetomo Surabaya. Apa isi surat itu? yang pertama menyampaikan info atas hasil tes swab PCR tanggal 7 September. Nah isi surat itu menyebutkan salah satu orang dari salah satu bapaslon ini positif (Covid-19)," kata Nano.

Nano menambahkan, sebagai tindak lanjut surat dari RSUD dr Soetomo tersebut, maka KPU Kota Surabaya, hari ini (9/9/2020) akan bersurat kepada Bapaslon untuk melakukan isolasi mandiri. Isolasi mandiri ini terhitung sejak 7 September hingga 17 September 2020.

"Sekiranya hasil swab pada tanggal 17 itu bagus maka tanggal 18 dan 19 bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan. Sekiranya hasilnya belum sesuai harapan bapaslon pastinya, baru dilakukan perpanjangan isolasi mandiri 3 hari kedepan sejak 17 September. Dengan begitu tanggal 21 dan 22 September bisa dilakukan kesehatan," tandasnya

Kemudian, lanjutnya, dalam rapat 8 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, antara KPU Surabaya dengan KPU Sidoarjo dengan Direktur Pelayanan Medik, ketua pemeriksa kesehatan RSUD dr Soetomo, dan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia Jatim menyarankan supaya bakal calon yang positif Covid-19 supaya menjalani karantina atau isolasi mandiri hingga 17 September ditambah 3 hari. Jika sudah selesai maka bisa langsung masuk tahapan pemeriksaan kesehatan.

KPU Surabaya juga membuat tahapan pemeriksaan kesehatan baru dan untuk sementara lepas dari PKPU 5 tahun 2020 tentang jadwal tahapan pemilihan kepala daerah. Setelah tahapan pemeriksaan kesehatan untuk semua bapaslon selesai, maka baru kembali masuk seperti yang diatur PKPU 5 tahun 2020.

Nano menandaskan, meski yang positif Covid-19 adalah salah satu dari pasangan Bapaslon namun untuk satunya yang dinyatakan negatif harus tetap menjalani isolasi mandiri. "Atas dasar saran dari RSUD dr Soetomo kepada KPU Surabaya dan Sidoarjo, satunya yang tidak negatif pun harus isolasi mandiri dalam rangka supaya tidak terpapar, yang sudah terpapar diharapkan bisa lekas sembuh," pungkasnya. (ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.