14 October 2026

Get In Touch

Polda Jambi Tetap 6 Tersangka dari 18 Laporan Kasus Karhutla

Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji.

JAMBI (Lentera) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama jajaran polres terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, polisi telah menangani 18 laporan perkara karhutla dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, seluruh perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi bersama jajaran kepolisian resor di wilayah hukumnya.

"Dari 18 laporan polisi tersebut, penyidik telah menetapkan 16 orang tersangka," katanya di Jambi, Senin (12/10/2026).

Berdasarkan rekapitulasi Polda Jambi, penanganan 18 perkara tersebut kini berada pada tahapan hukum yang berbeda. Sebanyak 10 perkara masih dalam proses penyidikan, tujuh perkara telah memasuki tahap I atau pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum, sedangkan satu perkara telah mencapai tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangani tiga laporan polisi. Sementara itu, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi masing-masing menangani satu laporan.

Polres Tanjung Jabung Barat menangani tiga laporan dengan empat orang tersangka. Adapun Polres Tanjung Jabung Timur menangani satu laporan, Polres Batanghari dua laporan, Polres Tebo dua laporan, Polres Bungo satu laporan, Polres Sarolangun dua laporan, serta Polres Merangin dua laporan.

Dari keseluruhan perkara tersebut, satu kasus yang ditangani Polres Sarolangun telah memasuki tahap II. Sementara tujuh perkara yang berstatus tahap I tersebar di Polresta Jambi, Polres Tanjung Jabung Barat, Polres Tebo, Polres Sarolangun, dan Polres Merangin.

Erlan menegaskan, penanganan perkara karhutla tidak berhenti pada penetapan tersangka. Proses penyidikan dan penegakan hukum akan terus berjalan untuk memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Jambi juga menegaskan komitmennya untuk menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik secara perorangan maupun melalui korporasi.

"Hingga Oktober 2026, penanganan masih terus berjalan. Polda Jambi menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik perorangan maupun korporasi," katanya.

Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya menekan praktik pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu aktivitas masyarakat.

Polda Jambi mengingatkan bahwa pihak yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla akan diproses sesuai ketentuan hukum. (*)

Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.