
Madiun - Petugas Sensus Penduduk (SP) Madiun mengalami tindakan asusila ketika melakukan verifikasi data. Kejadian tersebut bermula ketika Petugas SP, dengan inisial NE (26) berkunjung ke rumah ketua RT, 008 Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, berinisial ST (67).
Lurah Rejomulyo, Bambang Agus membenarkan adanya kejadian pada Minggu (06/09/2020) tersebut. Saat itu, NE melakukan koordinasi di rumah Ketua RT 008, ST untuk pencocokan data sebelum turun ke lapangan. Namun di rumah tersebut, NE malah mendapatkan perlakuan tidak senonoh yang menyebabkan NE trauma berat. Mengetahui hal tersebut, ia segera melakukan musyawarah antara pihak BPS, suami korban, pelaku, dan didampingi babinsa- babinkamtibmas.
Bambang juga menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban sekaligus mengundurkan diri sebagai ketua RT. 008 Kelurahan Rejomulyo. "Pak RT (pelaku) sejak kemarin sudah mengundurkan diri dari ketua RT 008. Papan nama ketua RT yang ada di rumahnya juga sudah diturunkan. Iya (pelaku) juga minta maaf,” katanya pada Sabtu (12/09/2020).
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun, Umar Sjaifudin, menyampaikan bahwa petugas SP dengan inisial NE juga telah mengundurkan diri. Sedangkan ia menilai, sebenarnya pekerjaan yang dilakukan NE telah 90 %. Namun demikian, karena telah mengalami trauma, ia tidak memaksakan untuk lanjut.
Umar menjelaskan bahwa NE tetap mendapatkan hak-hak honornya dan ia mencari pengganti untuk menuntaskan pekerjaan NE yang kurang sedikit.
“Korban ini masih trauma. Akhirnya mengundurkan diri sebagai petugas sensus. Pekerjaannya tinggal sedikit, sekitar dua RT saja,” katanya. (Ger)