
JAKARTA - Penerbitan surat nomor 593/2341-Bag.Hukum/2019 oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah terkait penghentian semua layanan yang berdiri di atas aset Kemenkumham, dinilai memperuncing masalah.
Diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, sempat sewot saat meresmikan Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim), di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang lantaran sempat tersendat soal perizinan pembangunan gedung tersebut.
"Hanya karena masalah ini, malah warga yang dikorbankan. Ini seharusnya tidak boleh terjadi," ujar Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah, Sabtu (13/7/2019).
Trubus mengatakan, hanya karena kemenkumham yang belum memberikan lahannya untuk dijadikan fasilitas umum (fasum), malah warga yang kena imbasnya.
"Meski mempunyai hak prerogatif, namun kewenangan walikota terbatas, di mana didalamnya ia harus mengutamakan kepentingan publik bukan malah mengorbankan," katanya.

Dalam hal ini, Trubus menilai publik dikorbankan kemudian dipertaruhkan untuk memperoleh pencitraan politik. Artinya, wali kota Tangerang terkesan memanfaatkan warga sebagai pelindung dalam melawan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkumham. "Meski mempunyai hak prerogatif, namun kewenangan wali kota terbatas. Di dalamnya ia harus mengutamakan kepentingan publik bukan malah mengorbankan," kata dia.
Atas masalah itu, Trubus pun menyarankan, seharusnya untuk menyelesaikan masalah ini dilakukan dialog. Caranya, Menkumham memanggil wali kota dan dibentuk tim untuk melakukan negosiasi.
"Karena kan hal itu ada tahap-tahapnya, misalkan melakukan negosiasi, dialog, musyawarah, dan paparan untuk mencari win-win solution," terangnya.

Akibat tidak mengedepankan pendekatan itu, Trubus menilai malah hal ini malah memperburuk citra walikota sendiri. Terlebih, walikota seperti pemimpin yang membuat suatu kebijakan seperti contra pruduktif dan memperuncing situasi tanpa melakukan langkah-langkah.
Selain itu akibat keluarnya surat yang tak akan memberikan pelayanan ke warga, Trubus menyebut, hal itu malah menjadi konsumsi publik.
"Bagaimana pun juga walikota ini statusnya adalah bagian dari pemerintahan. Jadi dia harus menghormati kepada apa yang sudah diputuskan kemenkumham. Apalagi itu adalah pembantu presiden yang dalam arti bahwa pemerintah pusat harus berfikir bijak dalam hal ini," kata Trubus.
(aky)