21 April 2025

Get In Touch

Gubernur Kukuhkan 6 Pjs Kepala Daerah

Gubernur Kukuhkan 6 Pjs Kepala Daerah

Surabaya - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan 6 pejabat eselon 2 menjadi Penjabat Sementara (PJs) untuk 6 Kabupaten/Kota yang Bupati/Walikotanya maju mengikuti kontestasi Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Berikut enam nama yang menjabat semetara; Himawan Estu Bagyo, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim sebagai PJs Kabupaten Mojokerto; Benny Sampirwanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Jatim sebagai PJs Kabupaten Trenggalek; Saichul Ghulam; Kapal Bakorwil Malang sebagai PJs Kabupaten Malang; Budi Santosa Kapal Satpol PP Jatim sebagai Pjs Kabupaten Blitar; Jumadi, Assisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan sebagai PJs Kota Blitar; dan Ardo Sahak, Assisten I Bidang Pemerintahan sebagai Pjs Walikota Pasuruan.

SK untuk enam orang ini berlaku berlaku mulai tanggal 26 September 2020 dan berakhir tanggal 5 Desember 2020. Praktis masa jabatan PJs ini adalah 71 hari.

Khofifah meminta pada enam Pjs tersebut untuk bisa langsung menyatu dengan Forkopimda Kabupaten Kota masing-masing. Khofifah mengatakan, sinergitas khususnya dengan Sekdanya dan DPRD-nya untuk segera membahas RAPBD supaya segera disahkan menjadi APBD tahun anggaran 2021.

"Sinkronisasi untuk menjaga suasana yang kondusif dengan percepatan-percepatan yang perlu dilakukan. Terutama dengan Dinas Kesehatannya untuk selalu berkoordinasi dengan RS rujukan yang ada di Kabupaten Kotanya supaya segera memutus mata rantai Covid-19 di daerahnya masing-masing,” tegasnya, Jumat (25/9/2020).

Gubernur juga meminta pada mereka supaya tidak membuat keputusan strategis misalnya melantik pejabat di daerah untuk menghindari resiko yang bisa sewaktu-waktu muncul di masa mendatang.

Acara ini juga dilakukan secara virtual di 6 Kabupaten Kota dan disaksikan oleh seluruh Forkopimda setempat. (ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.