
Madiun - Dinas Perhubungan Kota Madiun melakukan penertiban parkir liar secara acak. Petugas menemukan 2 kendaan roda empat dan 10 kendaraan roda 2 yang melanggar. Namun, petugas hanya menggembok roda dan menempelkan sticker dengan nomor telepon yang dapat dihubungi. Namun petugas belum menerapkan sanksi denda pada para pelanggar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, Harum Kusumawati mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan mengikuti UU No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Walikota (Perwali) tentang larangan parkir. Dia menjelaskan, bahwa selain memberikan efek jera terhadap pelanggar, tujuan utama operasi tersebut adalah untuk keselamatan dan kenyamanan sesama pengguna jalan.
Meski menemukan banyak pelanggar, Harum mengaku tidak memberikan sanksi denda terhadap pelanggar karena masih di tengah pandemi Covid-19. Saat menemui pelanggar, petugas memberikan himbauan dan edukasi. Selain itu, pelanggar akan diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Denda akan diberikan apabila pelanggar mengulangi perbuatannya.
"Kalau sesuai Perda 37/2018, untuk penggembokan kita kenakan denda Rp 100 ribu. Tetapi karena ini masih pandemi, hanya kita berikan peringatan dan pembinaan. Tetapi kalau kita temukan pelanggaran lagi, ya terpaksa kita kenakan denda," ujarnya pada Rabu (30/09/2020)
Harum juga menjelaskan bahwa akan rutin keliling untuk memantau sampai dimana tingkat kedisiplinan masyarakat Kota Madiun dalam parkir kendaraan. Dia berharap agar masyarakat dapat menghormati sesama pengguna jalan. Dimulai dengan tertib saat parkir kendaraan.
"Prinsipnya kita lebih menekankan langkah persuasif dengan memberikan himbauan, peringatan, dan pembinaan. Kami harap masyarakat tertib dan disiplin. Pelanggar juga kita mintai surat pernyataan. Kalau ke depan melanggar harus siap dilakukan penilangan," tegas Harum.
Dilansir dari hukumonline.com, berikut Lenteratoday ringkas area parkir terlarang sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009.
- Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.
- Di tempat pejalan kaki atau trek sepeda.
- Dekat lampu lalu lintas atau penyebrangan pejalan kaki.
- Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
- Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
- Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.
- Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
- Sepanjang jalan yang licin.
- Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
- Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan
Namun, parkir darurat dapat dilakukan apabila sesuai UU No.22 Tahun 2009 pasal 121. Yakni memasang segitiga pengaman, lampu isyarat, peringatan bahaya dan isyarat lainnya. (Ger)